DetikkasusNews.com, | Pekanbaru – Riau,-
Kendati telah menerima putusan akhir dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, terkait perkara kasus ITE yang menjeratnya, Decky Achmad selaku anak dari Mantan Kepala Dinas PU Pekanbaru, dengan lantangnya membuka tabir misteri penggunaan ijazah Palsu yang dilakukan oleh Yuli Fitria ST, yang merupakan Ketua Umum ASPEKNAS sekaligus anak mantan Ketua Umum dan Pendiri ASPEKNAS yang juga dikenal sebagai kontraktor senior atas nama Ujang Ompong (H Zainal Arifin-red).
Merujuk dari keluarnya surat balasan Ombudsman Republik Indonesia, dengan nomor : B/256/L.M.21-K7/0350.2019/I/2020, pertanggal 5 febuari 2020 telah memastikan, bahwa dugaan atas penggunaan Ijazah Palsu oleh atas nama Yuli Fitria dengan permohonan surat Register ke Ombudsman RI : 0305/LM/VII/2019/JKT tanggal 24 Juli 2019 telah terjawab pada poin ke-2, bahwa Ijazah yang dimaksud tidak ditemukan alias disinyalir Palsu.
Menindaklanjuti informasi ini, (7/3/2020) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi Provinsi Riau bersama-sama dengan Decky Achmad dkk berencana akan melakukan Gugatan Hukum maupun Perlawanan Administrasi ke oknum atas nama Yuli Fitria ST.
“Saya sudah perintahkan kesemua anggota, simpatisan maupun pengurus LSM Anti Korupsi Pilar Bangsa Provinsi Riau, bahwa Dugaan atas Penggunaan Ijazah Palsu atas nama Yuli Fitria akan segera kami kasuskan, baik itu dari sisi perlawanan Administrasi maupun Aksi Demonstrasi ke pihak Polda Riau dan LPJKN” tutur Tengku Muhammad Rasyid.
Ditempat terpisah, Asosiasi Praktisi Hukum Indonesia Provinsi Riau menilai dugaan itu wajar-wajar saja. Penggunaan ijazah palsu oleh siapapun harus ditindak dengan tegas, apalagi dia adalah seorang yang masuk dalam bahagian perusahaan maupun organisasi yang berbadan hukum resmi, seperti ASPEKNAS ini.
“Apapun alasannya, kalau dugaan itu terbukti benar, maka saudari Yuli Fitria ST mesti digugat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, namun kalau tidak benar, maka tidak ada alasannya yang bersangkutan untuk menjawab secara resmi (tertulis) atas dugaan tersebut” tutur AA Fahmi SH.
Terakhir, dari pihak LSM akan segera mempersiapkan Aksi Demonstrasi untuk menuntut dugaan yang dimaksud, dengan harapan agar pihak penegak hukum dapat segera Menindaklanjuti hal tersebut. “InshaAllah, oknum atas nama Yuli Fitria ST, yang notabene adalah Anak dari kontraktor, mantan Narapidana Kasus Korupsi sekaligus mantan Ketua Umum dan Pendiri ASPEKNAS, Zainal Arifin alias Ujang Ompong, harus ditindaklanjuti secara serius” ungkap TM Rasyid, menutup pernyataan persnya. (Tim red)