Anak Mantan Bupati Jember Digiring Ke Sel Tahanan, Atas Dugaan PerkaraKasus Korupsi Askab PSSI.

Rabu, 17 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jember, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya menjebloskan terdakwa mantan ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, setelah DPO berbulan bulan.

Anak mantan Bupati Jember MZA Djalal ini ditahan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dalam persidangan pekan lalu.

Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (16/1/2018) malam, terdakwa langsung digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.”Majelis hakim akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan. Saat ini terdakwa Diponegoro sudah dilakukan penahanan, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Poncho Hartanto, Selasa (16/1/2018).

Dalam dakwaan JPU, mantan Ketua PSSI Jember Diponegoro didakwa telah melakukan penyelewengaan anggaran dana hibah tahun anggaran 2014-2015 untuk organisasi sepak bola di Kabupaten Jember sehingga ada kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca Juga:  Polres Blora Melakukan Penggledahan Pemilik Kayu Jati diduga tanpa surat Ijin syah, Reporter - Arifin.

“Kemarin melalui pengacaranya, terdakwa menitipkan kerugian negara Rp 400 juta, itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, namun tidak bisa menghapus hukumnya,” tegas Poncho. Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif untuk mengikuti jalannya proses persidangan atas perkara itu, oleh pelengkap juga berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

“Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.

Dalam Perkara Kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. “Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.

Baca Juga:  Personel Tidur Dalam Yonkapa 2 Mar Menunaikan Pembayaran Zakat Fitrah

Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember. Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. “Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.

Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Baca Juga:  Babinsa 0816/13 Wonoayu Hadiri Verifikasi desa ODF (Open Defecation Free)

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. (Tim).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB