Anak Mantan Bupati Jember Digiring Ke Sel Tahanan, Atas Dugaan PerkaraKasus Korupsi Askab PSSI.

Rabu, 17 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jember, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya menjebloskan terdakwa mantan ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, setelah DPO berbulan bulan.

Anak mantan Bupati Jember MZA Djalal ini ditahan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dalam persidangan pekan lalu.

Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (16/1/2018) malam, terdakwa langsung digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.”Majelis hakim akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan. Saat ini terdakwa Diponegoro sudah dilakukan penahanan, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Poncho Hartanto, Selasa (16/1/2018).

Dalam dakwaan JPU, mantan Ketua PSSI Jember Diponegoro didakwa telah melakukan penyelewengaan anggaran dana hibah tahun anggaran 2014-2015 untuk organisasi sepak bola di Kabupaten Jember sehingga ada kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Bersama Staf Menghadiri Upacara Perabuan Aiptu I Made Rediasa

“Kemarin melalui pengacaranya, terdakwa menitipkan kerugian negara Rp 400 juta, itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, namun tidak bisa menghapus hukumnya,” tegas Poncho. Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif untuk mengikuti jalannya proses persidangan atas perkara itu, oleh pelengkap juga berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.

“Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.

Dalam Perkara Kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. “Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.

Baca Juga:  Patroli Pesisir Pantai Antisipasi Penyelundupan di Kawasan Pantai

Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember. Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. “Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.

Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Baca Juga:  Atensi Pengamanan di Pura Pulaki Untuk Ciptakan Kamtibmas Yang Aman dan Nyaman

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.

Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. (Tim).

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru