Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Jember, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur akhirnya menjebloskan terdakwa mantan ketua Askab PSSI Jember, Diponegoro, setelah DPO berbulan bulan.
Anak mantan Bupati Jember MZA Djalal ini ditahan setelah majelis hakim mengabulkan permohonan dari Jaksa Penuntut Umum dan penolakan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan terdakwa dalam persidangan pekan lalu.
Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi yang digelar sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (16/1/2018) malam, terdakwa langsung digiring menuju rumah tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.”Majelis hakim akhirnya mengeluarkan surat perintah penahanan. Saat ini terdakwa Diponegoro sudah dilakukan penahanan, “kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Poncho Hartanto, Selasa (16/1/2018).
Dalam dakwaan JPU, mantan Ketua PSSI Jember Diponegoro didakwa telah melakukan penyelewengaan anggaran dana hibah tahun anggaran 2014-2015 untuk organisasi sepak bola di Kabupaten Jember sehingga ada kerugian sebesar Rp 2,3 miliar.
“Kemarin melalui pengacaranya, terdakwa menitipkan kerugian negara Rp 400 juta, itu hanya menjadi pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa, namun tidak bisa menghapus hukumnya,” tegas Poncho. Sebelumnya penasehat hukum terdakwa Diponegoro, Mustofa Abidin menyatakan kliennya akan bersikap kooperatif untuk mengikuti jalannya proses persidangan atas perkara itu, oleh pelengkap juga berencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Majelis Hakim.
“Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.
Dalam Perkara Kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.
Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. “Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.
Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember. Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. “Kita sebagai penasehat hukum hanya mendampingi dan menyampaikan apa yang menjadi harapan terdakwa, kalau mau terdakwa kemarin minta ditangguhkan penahanannya, sih semua kembali kekewenangan majelis hakim yang memutuskan, prinsipnya kita akan turunkan hasilnya,” kata Abidin.
Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.
Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.
Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. Dalam kasus dugaan korupsi Askab PSSI Jember, Kejaksaan Negeri Jember bertekad dua tersangka Diponegoro dan Ari Dwi Susanto sebagai mantan Ketua dan Bendahara Askab PSSI Jember.
Jaksa telah lebih dulu melakukan penahanan badan terhadap tersangka Ari Dwi Susanto saat proses penyidikan kasus korupsi itu dimulai. (Tim).