Detikkasus.com, | Kampar, –
Perkumpulan Mahasiswa Kampar yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pejuang Kemanusiaan (AMPK) berencana akan mengadakan aksi demo di Depan Kantor Dinas Keselamatan dan Kantor Bupati Kampar pada esok hari, tepatnya pada tanggal 7 September 2020.
Pernyataan akan aksi demo yang akan dilakukan pada tanggal 7 September 2020 ini disampaikan langsung oleh Nanda Safwan selaku Penanggung jawab aksi kepada Awak media pada tanggal 6 September 2020 melalui pesan WhatsApp Pribadinya dengan nomor kontak 0821715 ***** dengan menunjukkan Surat pemberitahuan aksi demo kepada Polres Kampar dengan Nomor Surat 002 / AMPK / 09/2020 tertanggal 4 September 2020.
Dalam tindakan tersebut AMPK kedekatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar agar, 1.Untuk memecat Kadis Kesehatan Kabupaten Kampar, karena diduga telah melakukan kejahatan Kemanusiaan. 2.Penjarakan Kadiskes Kampar karena sudah melakukan pemalsuan hasil Tes Swab Covid-19. 3. Bebaskan para korban kejahatan Kanusiaan yang dikurung di STANUM BANGKINAG. 4.Meminta korban yang dituduh terpapar Covid-19, agar melakukan tes Swab ulang di rumah sakit swasta. 5.Usut Korupsi Terang Terangan Dana Covid-19 Kabupaten Kampar. 6. Catur Susanto harus bertanggung jawab.
Masih menurut Nanda Safwan (Selaku Penanggung Jawab Aksi), cadangan dari Demo ini bermula karena sudah banyaknya keluhan terhadap masyarakat Dirinya dan rekan akan kinerja dari Kadiskes Kabupaten Kampar.maka membantu hal tersebut, Dirinya dan rekan yang terpanggil untuk menyampaikan Keluhan Masyarakat melalui aksi tersebut.
Bahkan dalam Pesan WhatsApp nya Nanda Safwan mengungkapkan kepada media, Dinas kesahatan kampar sangat tidak manusiawi kanda … demi dana covid kadis kesehatan di duga memalsukan hasil swab.
Ada beberapa orang yang mengadu kepada kami atas penzoliman ini.tutupnya.
Sementara itu Kapolres Kampar AKBP M.Kholid, melalui Humas Polres Kampar IPTU Deni Yusra berharap agar dalam pelaksanaan aksi demo yang dilaksanakan esok hari agar kedua pihak dapat menjaga Ketertiban dengan baik sesuai dengan Prosedur dan UU yang berlaku.sebab setiap masyarakat bebas mengeluarkannya di muka Umum, selagi dalam mengemukakan pendapatnya belandaskan dengan Moral yang baik serta mengacu pada ketentuan peraturan yang Berlaku.Ucap Humas Polres Kampar. (Pajar Saragih).