Detik Kasus | Galian C Desa Dukuhngarjo, Kecamatan Jatirejo Diduga Melanggar AMDAL, Ini Tanggung Jawab BLH dan Polisi.
https://youtu.be/Mg4Ioes8U2w
Mabes Polri – Polda Jatim – Minggu 26 November 2017 pukul 12.00 wib, NGO HDIS dan Detikkasus.com menjumpai mobil transporter Pengangkut Tanah hasil dari Pertambangan Galian C Lokasi Desa Dukuhngarjo Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.
Dari hasil investigasi di Lapangan, Foto serta Video Detikkasus.com fakta muatan Mobil transporter Pengangkut Tanah dari Galian C Desa Dukuhngarjo sangat kelebihan dan banyak muatan tanahnya jatuh di sepanjang jalan.
Sementara itu warga bernama tutik saat di konfirmasi Galian C itu milik siapa, takut menyebutkan siapa nama pengusahanya.
Hal tersebut diduga melanggar Peraturan yang tertuang dalam regulasi dan ketentuan dari pemerintah lebih detail tentang segala bentuk rencana kegiatan pembangunan yang diprediksi akan memberi dampak penting dan besar terhadap lingkungan, termasuk kegiatan pertambangan mineral dengan segala bentuk kegiatan yang terkaitdi dalamnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan selanjutnya Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan / atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Sejauh ini bagaimana penyikapan Pemerintah Desa Dukuhngarjo Irsad yang enggan di konfirmasi, Juga Kepolisian Setempat Khususnya Pol PP Kecamatan Dan Kabupaten, Lanjut Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto Jatim. bersambung. (PRIYA).