Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Korporasi yang lebih di kenal dengan sebutan PT.Ciptamas Bumi Selaras di dalam wilayah Kecamatan Tetap,Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas
Di ketahui bahwa izin prinsip perusahaan di dalam tiga wilayah kecamatan yang di sebutkan seluas 5879 hektar.
Kepala Dinas LHK provinsi Bengkulu Agus Priambudi di ruang kerja nya Senin 16/4 kepada detikkasus.com menyampaikan analisa kajian dampak lingkungan PT.CBS ll wilayah Kecamatan Tetap,Kaur Tengah dan Luas belum sampai di meja saya.
Agus Priambudi sebagai orang nomor satu di Dinas LHK Provinsi Bengkulu menambahkan,secepat nya akan menurunkan petugas gabungan untuk mengecek aktipitas prusahaan yang di duga di luar kewajaran ungkap nya.
(Reza)