Amdal CBS ll Belum Sampai Meja Kadis LHK Bengkulu.

 

Detikkasus.com | Bengkulu – Kaur, Korporasi yang lebih di kenal dengan sebutan PT.Ciptamas Bumi Selaras di dalam wilayah Kecamatan Tetap,Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Luas

Di ketahui bahwa izin prinsip perusahaan di dalam tiga wilayah kecamatan yang di sebutkan seluas 5879 hektar.

Baca Juga:  Patroli Menyasar Seputaran Desa Sambangan Untuk Cegah Tangkal Terjadinya Aksi Pelaku Kriminal

Kepala Dinas LHK provinsi Bengkulu Agus Priambudi di ruang kerja nya Senin 16/4 kepada detikkasus.com menyampaikan analisa kajian dampak lingkungan PT.CBS ll wilayah Kecamatan Tetap,Kaur Tengah dan Luas belum sampai di meja saya.

Baca Juga:  Satresnarkoba Polres Gresik Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Agus Priambudi sebagai orang nomor satu di Dinas LHK Provinsi Bengkulu menambahkan,secepat nya akan menurunkan petugas gabungan untuk mengecek aktipitas prusahaan yang di duga di luar kewajaran ungkap nya.
(Reza)

Baca Juga:  Penyidik Polda Aceh, Kembali Serahkan Empat Berkas Tersangka Kasus Korupsi Wastafel Ke Jaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *