Amankan ± 2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas, Kapolda Kepri Gelar Konferensi Pers, Pelanggaran Pasal 102 UU RI No. 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Mabes Polri – Polda Kepri, detikkadus.com – Sebanyak ±2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas Illegal ditemukan di Perairan Batu Besar Nongsa Batam pads posisi Koordinat 01° – 10’ – 815” n 104 -° 09’ – 312”e pada saat Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patrol rutin.

Kejadian tersebut dibenarkan Kapolda Kepri pada saat menggelar Konferensi Pers siang ini di Mako Ditpolair Polda Kepri, Senin (11/9).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Pegayaman Dialogis dengan Warga dan Menjalin Sinergitas dan Kemitraan Memelihara Kamtibmas di Desa

Didampingi Kabid Humas Polda Kepri dan Wadir Polair Polda Kepri, Kapolda Kepri menerangkan kronologi singkat kejadian tersebut.

“Pada hari jumat lalu tanggal 8 September 2017 sekira pukul 00.30 wib Kapal Patroli Polisi Barelang XXXI – 3001 Ditpolairud Polda Kepri melaksanakan patroli rutin diperairan Batu Besar Nongsa dan memberhentikan 1 (satu) unit Kapal KLM. Raja Persada – I GT. 103,”Tutur Kapolda.

Dijelaskan kembali Kapolda Kepri pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang dinakhodai oleh saudara Herman Bin Janib yang berlayar dari pelabuhan jurong port singapura tujuan batam ditemukan ±2000 karung pakaian bekas dan barang – barang bekas lainnya tanpa dilengkapi dengan dokumen pelengkap pabean,”Jelas Kapolda Kepri.

Baca Juga:  Danyonmarhanlan Vll Laksanakan Bintahwil Kepada Peserta Madatukar Pokteknik Kelautan dan Perikanan Kupang

Kapolda Kepri menambahkan selain ditemukan 2000 karung pakaian bekas dan barang bekas, ditemukan pula ± 30 Kasur bekas, ± 50 Unit Tempat Tidur Rumah Sakit bekas, 1 unit Piano Besar, ±50 Kursi Putar bekas, ±200 Meja Belajar bekas, ±50 lemari Besi bekas dan ±30 Karpet Gulung bekas didalam Kapal tersebut.

Baca Juga:  Menkop dan UKM Teten Masduki Kunjungi Gapoktan Desa Sugihwaras Kabupaten Jombang

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 102 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan Penanganan lanjut akan diserahkan kepada Kantor Bea Dan Cukai Batam,”Tutup Kapolda Kepri.

Penulis : Yolan – Editor : edi – Publish : Tahang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *