Detikkasus.com l Bangka Belitung – Berdasarkan Surat yang dikirimkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Macab) Kota Pangkalpinang, yang tembusannya disampaikan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tanggal 2 September 2020. Dan diterima langsung oleh Ketua LSM AMAK Babel Hadi Susilo di kantor Amak Babel, di Kota Pangkalpinang.
Hadi Susilo sebagai salah satu aktivis/ penggiat Anti Korupsi Babel mengatakan, pihak Satker Jalan Nasional wilayah Babel, harus mengakomodir permintaan Ormas LMPI terkait permohonan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Proyek yang diminta oleh pihak Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang.
“Jika pekerjaan proyek yang disoroti oleh kawan-kawan Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang itu dikerjakan dengan benar atau sesuai Spek. Mengapa pihak Satker harus takut?. Justru kami (AMAK Babel.red), ikut menduga ada yang tidak beres dalam pelaksanaan proyek yang disoroti Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang,” paparnya di ruang kerjanya, Senin (7/9/2020) siang.
Lanjut Hadi, sebagai lembaga yang ikut mengawasi terkait masalah korupsi dan potensi adanya kerugian negara dalam berbagai sendi kehidupan bermasyarakat. Kami menduga dengan tidak diberikan RAB Proyek yang diminta oleh Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang oleh Satker Jalan Nasional wilayah Babel.”Pihak Satker diduga mencoba untuk menutup-nutupi realita pekerjaan di lapangan yang diduga pekerjaan proyek itu, tidak sesuai Spek,” tukasnya.
Hadi Susilo mengapresiasi, langkah yang akan diambil oleh pihak LMPI untuk menggugat Kepala Satker Jalan Nasional wilayah Babel di Komisi Informasi (KI) Babel untuk disidangkan dalam Sengketa Informasi Publik. AMAK Babel berjanji, akan ikut mengawal sidang Sengketa Informasi Publik yang dilaporkan oleh LMPI Kota Pangkalpinang.”Kami siap mengawal sampai adanya putusan oleh Hakim Komisi Informasi Penyiaran Daerah (KIPD) Provinsi Babel,” tegasnya.
Terpisah Wakil Ketua LMPI Macab Kota Pangkalpinang Dedi Irawan, saat ditemui di Sekretariat Ormas LMPI Macab Kota Pangkalpinang, Senin (7/9/2020) pagi mengatakan, bahwa kami akan tempuh jalur persidangan KPID Provinsi Babel untuk mematahkan pernyataan Kepala Satker Jalan Nasional wilayah Babel Azhari yang mengatakan bahwa RAB Proyek adalah Dokumen/Rahasia Negara. Jika RAB Proyek itu kami (LMPI.red) dapatkan, akan kami jadikan acuan untuk melakukan kroscek lapangan, dengan melibatkan para akademisi yang ahli dibidangnya, untuk membaca RAB tersebut.”Dan jika kami temukan adanya dugaan kerugian negara, maka akan kami laporkan kepada Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tandasnya. (Andy Prancis/M.Zen/Saberpungli)