PACITAN | detikkasus.com – Terjadi Banyak kejanggalan saat proses pengurusan lahan di wilayah Kabupaten Pacitan, banyak masyarakat yang hendak mengurus merasa terbebani dengan tahapan regulasi yang begitu bertele tele
Semenjak turut serta nya keterlibatan Pemerintah daerah Kabupaten Pacitan mengatur alih fungsi tanah, yang kemudian Pemda merekomendasikan ke tiga dinas yakni PUPR, PERKIM dan PERIJINAN, adapun semenjak munculnya rekomendasi tersebut Carut marut dan tumpang tindih kepentingan mulai bermunculan yang mengakibatkan lambatnya tahapan pelayanan.
Atas kejadian ini di sayangkan banyak pihak, semisal Prasetyo mengatakan bahwa sebagai orang awam pihaknya menilai pengurusan alih fungsi lahan sangat memberatkan dan merepotkan masyarakat di karenakan aturan yang ambigu, Prasetyo mendaftarkan berkas alih fungsi lahan selalu tidak ada kepastian dari pejabat yang mengurusinya dengan alasan yang klasik.
” Yakni pihak berwenang yang mengurusinya seperti dinas PUPR, Dinas Perkim dan Dinas perizinan, disana kami temukan banyak hambatan dan pelayanan yang kurang sigap dan terkesan lempar sana lempar sini. Bisa berbulan bulan belum juga di tangani dengan alasan nunggu pimpinan,” Ungkap Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, “Saya selaku pemohon cuman di janjikan terus menerus oleh pejabat untuk selalu bersabar dan terus bersabar entah sampai kapan tidak ada kepastian, padahal tujuan utama saya dengan sertifikat tersebut juga untuk kepentingan hajat hidup saya dengan proses agunan ke perbankan, dan kalau bisa segera di proses jangan bertele-tele, dan kalaupun tidak bisa solusinya seperti apa harus jelas,” Papar Prasetyo.
Budiarto, penata ruang ahli muda Dinas PUPR Pemerintah Daerah Kabupaten Pacitan membenarkan bahwa saat ini masih terhalang regulasi, karena semua mengikuti regulasi dan aturan yang ada maka pelayanan banyak yang terhambat
“Terutama Mengenai permohonan yang manual kita masih perlu rapat FPR (Forum Penataan Ruang) dahulu yang diketuai pak Sekretaris daerah yang kemudian untuk masukan kepada Bupati, “Ungkap Budiarto.
Budiarto menambahkan” Kalau untuk tata ruang semua proses perizinan sejak adanya regulasi PP.No.21 th 2021 dan turunannya yaitu permen ATR/BPN No 13 thn 2021 proses pengurusan KKPR melaui DPMPTSP (perijinan) dan nanti terbit juga melalui DPMPTSP a.n.Bupati,” Ungkap Budiarto.
Thomas Wisnu Wardoyo. Jabatan korsub PGT seksi penataan pertanahan Di kantor BPN/ATR wilayah Kab. Pacitan mengatakan bahwa Pelayanan adminitrasi di Kantor saat ini sudah baik secara keseluruhan serentak Nasional, Untuk proses Alih fungsii lahan , tidak hanya BPN saja namun terkait ini harus dapat persetujuan dari Instansi lain seperti PUPR, PERIJINAN DAN PERKIM
” Misal Proses KKPR, prosesnya itu hanya singkat yakni di kantor Pertanahan pelayanan nya sudah mengacu ke Pusat secara sistematik, semisal di Pertek sesuai dengan permen ATR /BPN no 12 th 2021 pemohon sesudah membayar PNPB Ke Pertanahan, salam waktu 10 hari sudah kita selesaikan kog, “Ungkap Thomas Wisnu.
- Reporter: Hargo.