Aliansi Pemuda Anti Narkotika melakukan Aksi Unjuk Rasa Menuntut Transparansi Proses Hukum Alex

Rabu, 20 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com – Makassar – Puluhan Mahasiswa tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejati Sulselbar, sekira Pukul 14.30.00 WITA, di jalan Urip Sumoharjo Makassar. Rabu 20/12/2017

Para pengunjuk rasa tersebut dari beberapa Lembaga yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Anti Narkotika diantaranya Genetika Kota Makassar, Gempur, HAM Sulsel dan PPM Sulsel.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung dibawah derasnya Hujan tidak menyurutkan semangat para pengunjuk rasa lantaran kekecewaanya terhadap penegak Hukum.

Baca Juga:  Kebo-keboan Alasmalang Banyuwangi Di Banjiri Ribuan Pengunjung - Detik Kasus Jawa-Bali.

Kemudian pengunjuk rasa tersebut melakukan orasi secara bergantian dan dijaga ketat oleh aparat kepolisian

Polemik penanganan kasus obat daftar G saudara Alex yang tertangkap beberapa bulan yang lalu, Alex pengedar obat daftar G yang di ringkus oleh Polsek Gowa dan sempat berpolemik karena beberapa kali Alex ini bebas dari jeratan hukum

Maka dari itu ke empat lembaga tersebut geram melihat perkembangan penanganan kasus Alex yang di Vonis oleh pengadilan hanya 6 Bulan sementara yang ditemukan Ribuan obat-obatan terlarang dan termasuk daftar pengedar Obat-obatan Daftar G yang terbesar di Sulsel.

Baca Juga:  Sambangi Warga, Bhabinkamtibmas Desa Mayong Sampaikan Pesan Kamtibmas

Ardi Mochtar selaku jendral Lapangan Mengatakan pada awak media bahwa Institusi penegak hukum dalam hal ini Kejati Sulselbar beserta dengan jajarannya agar tidak tebang pilih dalam hal penegakan supremasi hukum seperti dalam penanganan kasus saudara Alex bos pengedar obat daftat G

Baca Juga:  Wujud Kedekatan Dengan Warga, Bhabinkamtibmas Selalu Hadir Ditengah Warga

” Jangan biarkan perusak generasi Bangsa untuk bebas berkeliaran ditanah Sulawesi Selatan ” tegas Ardi Moctar

Sementara itu Koordinator Mimbar dalam orasinya mengatakan pengadilan negeri harus transparan dalam penanganan kasus hukum Alex, seharusnya penegak hukum hari ini harus melakukan upaya-upaya yang dapat memberatkan oknum pengedar Obat jenis daftar G sehingga peredaran obat terlarang tersebut tidak terjadi lagi. tutup Wahyu selaku Kormim. (Wahyu).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB