Detikkasus.com | Puluhan mahasiswa melakukan Aksi Unjuk rasa yang menamakan Aliansi Mahasiswa kota Makassar di Jalan AP.Pettarani Kota Makassar Senin, (24/9/2018).
Aksi tersebut terkait Pengumuman kelulusan Ansar Tuba dan Muh.Taufik sesuai surat bernomor : 1106/PP.06-Pu/05/KPU/IX/2018. Yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU RI, Arief Budiman di Jakarta, pada 21 September 2018.
Khusus Komisioner KPU kabupaten Bantaeng dan menganggap cacat hukum karena meloloskan 1 orang pengurus partai politik, satu 1 orang yang berstatus ANS yang masih aktif sebagai jabatan asisten III Pemda kabupaten Bantaeng (Ansar Tuba) dan masih kerap mewakili Bupati menerima tamu dari luar.
Hal ini mengundang reaksi sorotan dari Aliansi Mahasiswa kota Makassar, Muh Taufik di posisi (06) yang dalam postingan beberapa kali memposting dan membagikan postingan yang ditengarai berbau politik praktis serta Abbas Hasan diposisi ke (!10) juga diketahui masih aktif sebagai salah satu kader Partai Politik.
“Kami sangat menyangkan hal ini dan merasa Tim Seleksi (timsel) tidak dalam posisi independen dalam memilih calon komisioner (KPU) yang harusnya netral dan tidak terikat dalam struktur partai dan pemerintah dan itu jelas di atur dalam UUD Pemilu,” ujarnya.
” Itu sudah sangat jelas aturannya dalam pasal 21 ayat 1 huruf (j) UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,” Jelas Muhammad Ridwan Yusuf dalam orasinya didepan kantor KPU SulSel Jln AP.Pettarani Senin, (24/9/2018).
Ridawan Yusuf selaku Jenderal Lapangan menambahkan bahwa,bunyi pada pasal tersebut adalah mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
” Dalam aturan PKPU No 7 Tahun 2018 juga sudah jelas melarang kader partai aktif untuk masuk dalam jajaran komisioner KPU, kami merasa timsel telah dengan sengaja melanggar aturan tersebut di atas,” Terang dia dalam pernyataan sikapnya yang tertulis dalam selembaran
Oleh karena itu kami dari Aliansi Mahasiswa Makasar (AMM) menyatakan sikap,
1.Menolak hasil pengumunan KPU tentang kelulusan komisioner KPU karena cacat hukum.
2.Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyenggalara Pemilu (DKPP RI) untuk memproses sesuai prosedur yang berlaku.
3.Kami akan mengawal terus proses ini sampai tuntas agar berlangsung sesuai aturan yang berlaku
4.Jika aspirasi kami tidak di tindak lanjuti 1x 24 jam maka kami akan turun aksi dengan massa yang lebih banyak.
Sekedar diketahui aksi berlangsung aman dan tertib setelah menemui pihak komisioner KPU SulSel untuk berdiskusi didalam ruangan rapat KPU.