Aliansi Madura Indonesia Mengapresiasi Kinerja Kejari Surabaya

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya | Dewan Pimpinan Pusat ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang telah menetapkan petinggi Satpol PP penjual barang bukti (BB) sitaan di Gudang Jalan Tanjungsari Surabaya sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Baihaki Akbar Sebagai Ketua Umum ALIANSI MADURA INDONESIA (AMI) Mengapresiasi Kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya yang sudah menetapkan satu tersangka berinisial F ditetapkan sebagai tersangka karena telah menjual barang bukti hasil sitaan senilai Rp500 juta, Jumat (15/7/2022).

Baihaki Akbar, juga berharap Kejaksaan Negeri Surabaya untuk terus mengembangkan kasus tersebut dikarenakan Tindak Pidana Kasus Korupsi Tidak Bisa dilakukan oleh satu orang saja dan kami juga sangat berharap kepada Kejaksaan Negeri Surabaya untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Baca Juga:  Darma Wisata Pererat Tali Silahturahmi

Kami juga meminta kepada Walikota Surabaya untuk segera memberhentikan oknum tersebut secara tidak terhormat dikarenakan oknum tersebut sudah menyandang status tersangka dalam Kasus Korupsi.

Danang menambahkan, pada saat kegiatan pengangkutan barang sitaan berlangsung, Eddy Christijanto Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seizinnya.

Baca Juga:  Bataliyon Kapa 2 Marinir Melaksanakan Latihan Peran Bahaya Kebakaran.

“Segera dilakukan tindakan penghentian dan pelaporan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses Hukum,” imbuhnya

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

“Kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim,” tegasnya.

Adapun barang-barang hasil penertiban yang disimpan di gudang penyimpanan di Jalan Tanjungsari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal di antaranya yaitu potongan besi reklame, potongan utilitas, spanduk, tower, hingga gerobak pedagang.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-72, Tiga Pilar Duet Nyanyi

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka F dijerat dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Terkait

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB