Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Zona dan Estetika di Kecamatan Busungbiu Ditertibkan Petugas

Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – hari ini Senin (18/2) Sat Pol PP Kec. Busungbiu, bersama Satpol PP Kab. Buleleng dan Panwascam serta Bawaslu Kab. Buleleng didampingi oleh Ksnit Intelkam Polsek Busungbiu Ipda I Gst Made Putrawan bersama anggota, melakukan penertiban terhadap APK ( Alat Peraga Kampanye ) yang melanggar zona dan estitika.

Baca Juga:  Ipda M Safi'i, Buatkan Kaki Dan Tangan Palsu Gratis, Bagi Masyarakat Membutuhkan

Kegiatan dilaksanakan diwilayah Desa Tinggarsari, Desa Tista, Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Sat-Gas Preemtif Operasi Patuh Seulawah 2024 Gelar Sejumlah Kegiatan Edukasi Kepada Masyarakat

Dalam kegiatan tersebut petugas telah menertibkan sebanyak 2 buah spanduk,1buah Balihoo dan 2 buah Pamflet yang melanggar aturan sbb :
1. Di Ds. Tinggarsari: 1 spanduk, 1 Baliho.
2. Di Ds. Tista : 2 pamplet
3. Di Ds. Sepang kelod : 1 spnduk

Baca Juga:  Terlalu Berbelit-Belit Dan Minim Informasi, Pelayanan Samsat Kelapa Dua Dikeluhkan Warga

Ipda Putrawan mengatakan Kesemua APK tersebut diduga melanggar Zona dan Estetika, selanjutnya baliho/spanduk tersebut diturunkan dan sementara diamankan di Kantor Camat Busungbiu,” ungkapnya saat ditemui usai melaksanakan kegiatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *