Alasan Transfortasi Dan Biaya Materai, Kepsek Cubit Dana PIP Siswa

Kamis, 7 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

detikkasus.com | Bombana_meski Pungutan Liar (PUNGLI) telah diperkenalkan melalui ragam momentum guna melahirkan kesadaran kepada semua unsur penyelenggara negara serta masyarakat umum akan dampak sebuah PUNGLI, namun sampai hari ini masih saja ada pihak-pihak tertentu yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berbau Pungli.
Penjelasan pasal 423 KUHP jo pasal 12 huruf (e) Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi masih perlu dipertajam hingga mampu menembus pelosok negeri. Pasalnya, masih ada sarana tertentu yang kerap dijadikan sarang PUNGLI oleh Oknum Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugasnya terlebih mereka yang bertugas di pelosok desa.

Baca Juga:  Warga Dusun Gajah, Desa Ngembeh, Kecamatan Dlanggu Mojokerto Selametan Ganti Tahun Baru 2024


Seperti halnya yang dialami oleh siswa SD 58 Dongkala kec. Kabaena Timur Kab. Bombana Sulawesi Tengara di dalam penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) diduga terdapat praktek PUNGLI, pasalnya dana PIP dengan besaran Rp. 450.000.- per siswa/tahun hanya memperoleh Rp. 250.000,- dengan alasan biaya materai dan biaya transportasi saat proses pencairan.
Hal tersebut diatas dibenarkan Haeruddin kepala sekolah SD NEGERI 58 DONGKALA, menurutnya “ dari 45 siswa penerima PIP tersebut memang ada potongan, ini berdasarkan kesepakatan dengan orang tua siswa. Karna kami sebelum mencairkan, kami tanya mereka mau cairkan sendiri atau dicairkan, dan mereka serahkan ke kami” tuturnya
Haeruddin juga menambahkan pengurangan tersebut untuk menutupi biaya materai dan transportasi, “ saya terbuka saja tidak perlu saya tutup-tutupi, bahwa dana dikurangi sekitar Rp. 200.000,- untuk biaya materai dan transportasi untuk cairkan dana mereka”, tambahnya saat ditemui diruang kerjanya, rabu (06/03/2019).
Meski apa yang diungkapkan Haeruddin cukup jelas, namun beberapa yang paham kondisi SD 58 Dongkala yang enggan disebutkan namanya menilai pengurangan tersebut terlalu berlebihan apalagi kalau hanya biaya materai dan tranportasi.

Baca Juga:  Jejak Kasus Tulungagung Gelar Tahlil, Dzikir dan Doa untuk Arwah-arwah yang Meninggal di Masa Pandemi

Laporan:Hamka.

Berita Terkait

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024
37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar
Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu
Pembukaan Peparnas 2024, Pj Gubernur Fatoni Optimis Sumut Mampu Lampaui Target
BRI Pringsewu Gelar Panen Hadiah Simpedes 2024
Persiapan Maulid Akbar Terbesar se-Kabupaten Indramayu di Pesisir Balongan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 11:05 WIB

TP4D Kabupaten Pringsewu Intensifkan Pengawasan PBB-P2 demi Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah

Rabu, 13 November 2024 - 18:19 WIB

Pemdes Rambatan Wetan telah Resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:30 WIB

Bawaslu Lampung Selatan Sosialisasikan Aplikasi SIWASLIH untuk Pengawasan Pemilu 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:28 WIB

37 Korban Perdagangan Orang, Satu Mantan Anggota DPRD Indramayu.Terjebak di Myanmar

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Bawaslu Pesawaran Tetapkan Kasus Camat Negeri Katon Pidana Pemilu

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB