Alasan Pelacur di Lokalisasi Tambi Kecamatan Kandangan Kediri’ Jual Tubuhnya Kepada Lelaki Kesepian, begini ceritanya.

Selasa, 14 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kandangan Kediri, detikkasus.com – Selasa 14 November 2017, Melanjutkan hasil investigasi di Lapangan terkait Prostitusi Tambi Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Ini alasannya beberapa Pelacur / Penjual Seks alias Ote-ote: Hal ini kulakukan karena kebutuhan keluarga, selain harus membiayai Anak, Orang tua, saya juga punya tanggungan angsuran Kridit Motor
Kurang Lebih 30 Germo 125 PSK di Tempat Prostitusi Tambi Kecamatan Kandangan Kediri Di Biarkan Oleh Aparat Polisi, Pol PP, dan Aparat Terkait.

Kediri, www.jejakkasus.info – 31 Desember 2016, NGO HDIS dan Jejak Kasus melakukan investigasi, di Tempat Lokalisasi sebagai ajang Prostitusi atau mesum.

Dalam penyikapan NGO HDIS dan Jejak Kasus, Lokalisasi Tambi ternyata sudah puluhan tahun beraktifitas, Eronisnya meski
Satpol PP, Polisi, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kediri pernah melakukan atau Menggelar Razia di Eks lokalisasi tersebut, Namun masih saja secara terang terangan para Pekerja Seks Komersil (PSK), menjajahkan tubuhnya kepada setiap lelaki yang mertamu, Mas tidak tidur ta? ayo Mas saya temani, Ucap salah satu PSK saat di ketahui NGO HDIS dan Jejak Kasus di hari yang sama sekitar pukul 14.00 Wib di Lokalisasi Tambi.

Sementara itu, salah satu Tim NGO HDIS dan Detik Kasus menanyakan, kalau menemani tidur berapa mbak’ Rp. 300 ribu rupiah kalau bermalam Rp. 450 S/ dengan Rp. 500 Ribu rupiah mas, Sewot.

Baca Juga:  Gelar Razia Kendaraan Bermotor Cegah Curat Curas dan Curanmor

Lebih lanjut salah satu mbok – mbok an atau Germo saat di tanya berapa bu kalau tidur sama anak nya? jawabnya sambil bisik bisik’ biasa mas Rp. 350 ribu rupiah sudah sama kamarnya.

Supriyanto alias Priya Ketua Umum NGO HDIS menambahkan: Pelaku Penyedia PSK/ Germo dapat di jerat dengan Pasal 296 jo Pasal 506 KUHP:

Pelacuran adalah praktik prostitusi, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang dikenal dengan nama “Lokalisasi”.

Pelacuran atau prostitusi adalah penjualan jasa seksual, seperti seks oral atau hubungan seks, untuk uang. Seseorang yang menjual jasa seksual disebut pelacur, yang kini sering disebut dengan istilah pekerja seks komersial (PSK).

Hal tersebut menunjukkan bahwa perilaku perempuan pelacur itu sangat begitu buruk hina dan menjadi musuh masyarakat, mereka kerap digunduli bila tertangkap aparat penegak ketertiban, Mereka juga digusur karena dianggap melecehkan kesucian agama dan mereka juga diseret ke pengadilan karena melanggar hukum. Pekerjaan melacur sudah dikenal di masyarakat sejak berabad lampau, dan ini terbukti dengan banyaknya catatan tercecer di seputar mereka dari masa kemasa hingga kini.

Istilah Pelacur diperhalus dengan sebutan pekerja seks komersial, wanita tunasusila,

Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) itu sendiri, prostitusi diatur pada Pasal 296 KUHP yang berbunyi:

Baca Juga:  Soliditas TNI Polri Amankan Deklarasi Dan Pawai Kampanye Damai Pilkada

“Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.”

Pasal 289 KUHP, yaitu segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu birahi kelamin, seperti cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Persetubuhan termasuk pula dalam pengertian perbuatan cabul.

Pasal 296 Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506 Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Contoh peraturan yang dapat menjerat pengguna PSK misalnya Pasal 42 ayat (2) Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI 8/2007”).

Pasal 42 ayat (2) Perda DKI 8/2007:
Setiap orang dilarang:
a. Menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial;
b. Menjadi penjaja seks komersial;
c. Memakai jasa penjaja seks komersial.

Baca Juga:  RESES KETUA DPRD SINTANG BANJIR ASPIRASI MASYARAKAT.

Orang yang melanggar ketentuan ini dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp. 500.000 dan paling banyak Rp. 30 juta (Pasal 61 ayat [2] Perda DKI 8/2007).

Contoh lainnya yaitu Pasal 2 ayat (2) Perda Kota Tangerang No. 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran (“Perda Kota Tangerang 8/2005”) yang melarang siapapun di dalam wilayah Kota Tangerang untuk melakukan perbuatan pelacuran. Pengertian pelacuran dalam Perda ini dijelaskan di dalam Pasal 1 angka 4 Perda Kota Tangerang 8/2005 yaitu hubungan seksual di luar pernikahan yang dilakukan oleh pria atau wanita, baik di tempat berupa Hotel, Restoran, tempat hiburan atau lokasi pelacuran ataupun tempat-tempat lain di Daerah (Kota Tangerang) dengan tujuan mendapatkan imbalan jasa.

Orang yang melakukan perbuatan pelacuran di wilayah Kota Tangerang diancam kurungan paling lama 3 bulan atau denda setinggi-tingginya Rp15.000.000 (Pasal 9 ayat (1), Perda 8/2005). Yang menjadi pokok pembahasan Publik, kenapa Pol PP Setempat dan Kabupaten, Polisi dan Aparat lainnya bahkan Bupati Kediri berdiam diri. Bersambung apa tindakan Oknum oknum aparat di atas, kenapa tidak ada tindakan? diduga sudah Atensi ikut menikmati hasil keringat dari para PSK yang menjual Diri. (PRIYA).

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB