“Akuntansi Transaksi Obligasi Syari’ah (Sukuk) dan Pegadaian Syari’ah (Rahn) ”

Sabtu, 3 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : Danang Yuda B 201810170311420
Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Muhammadiyah Malang

Detikkasus.com | Penerapan Syariah di indonesia sudah memasuki ke hal perekonomian indonesia yang dimana Syariah ini membawa unsur ketetapan dari Allah bagi hamba-hamba-Nya atau segala hal yang diturunkan Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dalam bentuk wahyu yang ada dalam Al-quran dan sunnah. Merujuk pada hal Syariah adapun yang ingin saya tulis di artikel ini yaitu mengenai Akuntansi Transaksi Obligasi Syari’ah (Sukuk) dan Pegadaian Syari’ah (Rahn). Secara umum kedua hal ini menerapkan suatu kegiatan yang ber unsur syariah, lalu Sukuk dan Pegadaian Syariah ini seperti apa ? mari kita simak bersama sama artikel ini dengan baik,
Kata kunci : Syariah,Obligasi Syariah, (Sukuk), Pegadaian Syariah (Rahn).
Transaksi Syariah
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Tuhan maupun interaksi horisontal dengan sesama makhluk.Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah. Azas Transaksi Syariah Prinsip persaudaraan (ukhuwah); Prinsip keadilan; Prinsip kemaslahatan (maslahah); Prinsip keseimbangan (tawazun);Prinsip universalisme (syumuliyah).

Karakteristik Transaksi Syariah
Transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
Prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib).
Uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
Tidak mengandung unsur riba,kezaliman,maysir,gharar,haram,tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan risiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil ghurmi (no gain without accompanying risk).
Transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar.
Untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta’alluq) dalam satu akad.

PSAK Syariah
PSAK 101 (Penyajian Laporan Keuangan Syariah)
PSAK 102 (Akuntansi Murabahah) Revisi 2013
PSAK 103 (Akuntansi Salam)
PSAK 104 (Akuntansi Istishna)
PSAK 105 (Akuntansi Mudharabah)
PSAK 106 (Akuntansi Musyarakah)
PSAK 107 (Akuntansi Ijarah)
PSAK 108 (Akuntansi Transaksi Asuransi Syariah)
PSAK 109 Akuntansi Zakat, Infaq dan Shadaqoh
PSAK 110 Akuntansi Sukuk
Akuntansi Sukuk.

Menurut PSAK No.110 Tentang Akuntansi Sukuk mengatur 2 jenis sukuk yaitu Sukuk Mudharabah dan Sukuk Ijarah. sukuk ini mengatur pihak yang melakukan transaksi sukuk baik investor ataupun penerbit, sehingga apapun bentuk usahanya sepanjang mereka menerbitkan atau berinvestasi pada sukuk maka harus mengikuti aturan PSAK . PSAK ini wajib diterapkan oleh entitas swasta namun entitas sektor publik juga bisa menerapkan sepanjang tidak dilarang oleh regulasi yang berlaku.

Setelah kita mengetahui sekilas mengenai Syariah, Lalu sebabnya kenapa adanya Transaksi Obligasi Syariah ?

Pada dasarnya Transaksi Obligasi Syariah ini lebih mengutamakan penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil dari hutang bunga tetap yang dihasilkan oleh Obligasi Syariah. Transaksi di dalam obligasi syariah ini tidak utang piutang melainkan penyertaan. Obligasi seperti inilah kebanyakan di sebut mudharabah. Adapun transaksi kusus pada syariah yaitu Mudharabah muqayyadah. Melihat dari artinya bahwa investor berhak mendapatkan keuntungan tertentu yang proposional dan dibayarkan secara periodik, dan besaran pembayaran nya di sesuaikan nilai nominal nya, atau bisa disebut pembayaran kupon, lalu bunga dari obligasi ini di bagi berdasarkan perjanjian serta besaran nominal nya dan penentuan tiket kupon obligasi disaat masuk jatuh tempo, pembeli obligasi akan menerima pokok pinjaman dan satu kali pembayaran kupon. Pelunasan akan ada disaat jatuh tempo sesuai harga yang telah di ekuivalen.

Baca Juga:  PMM UMM Kelompok 74 Mengajak Anak Anak Desa Wantoro Peduli Lingkungan.

Lalu apakah ada dasar hukum yang mengatur tentang Obligasi Syariah ini ?

Tentunya ada ! Pelaksanaan obligasi syariah di Indonesia dilaksanakan atas dasar hukum, yaitu :
Pendapat ulama tentang keharaman mendapatkan bunga (interest).
Pendapat para ulama tentang keharaman obligasi yang penghasilannya berbentuk bunga (kupon).
Pendapat ulama tentang obligasi syariah yang menggunakan prinsip Mudharabah, murabahah, musyarakah, istishna, dan salam.
Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 20 DSN/TV/2001 mengenai pedoman pelaksanaan investasi reksadana syariah.
Fatwa dewan syariah nasional nomor : 32/DSN-MUI71X/2002 tentang obligasi syariah.

 

 

 

 

 

 

Perbedaan Obligasi Syariah dan Konvensional ?

Keterangan
Obligasi Syariah (Sukuk)
Obligasi Konvensional

Aktivitas bisnis penerbit surat berharga
Harus berlandaskan prinsip syariah dalam segala aktivitasnya.
Penerbitan sukuk dapat dilakukan juga oleh penerbit non-syariah asalkan proses penerbitan disesuaikan dengan prinsip syariah.
Tidak dibatasi.

Sifat instrumen
Sertifikat bukti kepemilikan atas suatu aset.
Instrumen pernyataan utang.

Penghasilan
Imbalan, bagi hasil, margin.
Bunga, capital gain.

Jangka waktu investasi
Pendek hingga panjang
Menengah hingga panjang.

Underlying Asset
Diperlukan.
Tidak diperlukan.

Pihak terkait
Obligor, SPV, Investor.
Trustee Obligor/Issuer dan Investor.

Basis investor
Syariah dan konvensional.
Konvensional.

Penggunaan dana
Wajib sesuai syariah.
Bebas.

Perdagangan di pasar sekunder
Penjualan atas kepemilikan aset yang menjadi dasar penerbitan.
Mencerminkan penjualan atas surat utang.

Biaya administratif
Biaya administratif sama dengan obligasi konvensional, namun ada tambahan biaya untuk upah Dewan Syariah.
Biaya administratif tanpa biaya untuk Dewan Syariah.

Pungutan OJK
Pungutan sebesar 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp150 juta.
Pungutan 0,05% dari nilai emisi atau maksimal Rp750 juta.

Dokumentasi
Dibutuhkan dokumentasi tambahan yang memaparkan transaksi pembiayaan syariah.
Relatif lebih ringkas.

Pada umumnya yang paling kompetitif yaitu obligasi syariah daripada obligasi konvensional, dikarenakan beberapa hal yaitu :

1. Kemungkinan perolehan dari bagi hasil pendapatan lebih tinggi dari pada obligasi konvensional
2. Obligasi syariah aman karena untuk menandai proyek prospektif
3. Bila teijadi kerugian di luar kontrol, investor tetap memperoleh aktiva
4. Terobosan paradigma, bukan lagi surat utang, tapi surat investasi. (Sudarsono, 2004: 226)

Dari perbedaan tersebut kita mengetahui bahwa Obligasi syariah lebih mengutamakan pada hal jatuh tempo agar tidak membebankan ke salah satu pihak dan hasil dari pendapatan obligasi syariah akan di bagi sesuai besaran nominal nya,(Mudharabah), musyawarah, sedangkan obligasi konvensional adalah berdasarkan bunga.
Kelebihan dan kekurangan obligasi syariah (sukuk)

Faktor Pembanding
Kelebihan
Kekurangan

Keuntungan
Peluang keuntungan sukuk lebih tinggi dibandingkan rata-rata tingkat bunga deposito Bank BUMN.
Pasar yang berfluktuasi terlalu besar sehingga keuntungan yang didapat bisa berkurang.

Pajak dan pencairan dana
Pajak investasi lebih rendah dari deposito, yakni sebesar 15% saja.
Sukuk termasuk dalam instrumen investasi yang kurang likuid. Sebab, kamu tidak bisa mencairkannya sewaktu-waktu.

Risiko gagal bayar
Belum ditemukannya kasus kegagalan pembayaran dari sukuk yang diterbitkan pemerintah.
Sedangkan sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan swasta memiliki peluang gagal bayar yang lebih tinggi.

Modal investasi
Modal investasi sangat terjangkau, mulai dari Rp1 juta.
Tidak semua badan investasi menyediakan obligasi berbasis syariah dengan modal yang terjangkau.

Jenis jenis obligasi Syariah :

1. Obligasi Mudharabah
Merupakan jenis obligasi syariah yang dalam penerapannya menggunakan akad Mudharabah. Akad Mudharabah adalah akad kerjasama antara investor dan peminjam. Dalam proses akan ini, investor hanya perlu untuk menyediakan modal dana penuh. Dan untuk pihak emiten mengelola dana tersebut dengan jujur dan mandiri. Jika nantinya pihak emiten melakukan kelalaian dalam mengelola dana, maka emiten diwajibkan menjamin seluruh kerugian yang ada dan membuat surat pengakuan hutang.

Baca Juga:  Ketika Kesalahan Tak Dimaafkan "Mereka berarti tidak Profesional

2. Obligasi Ijarah
Sesuai dengan namanya, obligasi syariah ini menggunakan akad Ijarah, yang mana proses akad ini mengambil manfaat melalui jalan penggantian. Sehingga dapat dikatakan jika pemilik dana akan memberikan kebebasan kepada eminten dalam menggunakan dana tersebut melalui persyaratan pemberian imbalan untuk pemilik dana.. Dalam obligasi Ijarah ini pihak investor bertindak sebagai musta’jir atau penyewa sekaligus mu’jir atau pemberi sewa.

3. Obligasi Istisna
Obligasi syariah ini menerapkan akad Istishna dalam prosesnya. Akad Istishna adalah perjanjian yang mana kedua pihak telah menyetujui jual beli termasuk pembiayaan barang atau jasa.

 

 

Pegadaian Syariah.

PT Pegadaian (Persero) merupakan salah satu lembaga keuangan non bank (LKNB) di Indonesia yang bergerak pada tiga lini bisnis yaitu gadai, pembiayaan dan jasa lainnya. Selain melayani bisnis secara konvensional, Pegadaian juga memiliki unit bisnis Syariah yang produknya sesuai dengan syariat  Islam, yaitu Pegadaian Syariah.

Pegadaian Syariah memberikan solusi keuangan dengan berbagai produk andalan berbasis  gadai (rahn) dan pembiayaan. Adapun akad utama yang digunakan pada produk Pegadaian Syariah adalah akad rahn. Dalam fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang rahn dijelaskan bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan utang dalam bentuk rahn diperbolehkan dengan beberapa ketentuan, yaitu:

Murtahin (penerima barang) mempunyai hak untuk menahan Marhun (barang) sampai semua utang Rahin (yang menyerahkan barang) dilunasi.
Marhun dan manfaatnya tetap menjadi milik Rahin. Prinsipnya, Marhun tidak boleh dimanfaatkan oleh Murtahin kecuali atas izin Rahin dengan tidak mengurangi nilai Marhun serta pemanfaatannya hanya sekedar pengganti biaya pemeliharaan dan perawatannya.
Pemeliharaan dan penyimpanan Marhun pada dasarnya menjadi kewajiban Rahin, namun dapat dilakukan juga oleh Murtahin. Adapun biaya dan pemeliharaan penyimpanan tetap menjadi kewajiban Rahin.
Besar biaya pemeliharaan dan penyimpanan Marhun tidak boleh ditentukan berdasarkan jumlah pinjaman.
Penjualan Marhun
Apabila sudah jatuh tempo, Murtahin harus memberikan peringatan kepada Rahin untuk segera melunasi utangnya.
Apabila Rahin tetap tidak dapat melunasi utangnya, maka Marhun  dijual paksa/dieksekusi melalui lelang sesuai syariah.
Hasil penjualan Marhun digunakan untuk melunasi utang, biaya    pemeliharaan dan penyimpanan yang belum dibayar serta biaya    penjualan.
Kelebihan hasil penjualan menjadi milik Rahin dan kekurangannya menjadi kewajiban Rahin.

Jenis Produk Pegadaian Syariah

1.Amanah
Amanah merupakan salah satu produk pegadaian syariah yang berupa pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro/kecil, karyawan serta professional untuk pembelian kendaraan bermotor. Pegadaian Amanah memberikan pinjaman mulai dari Rp 5.000.000 hingga 450.000.000 dengan jangka waktu peminjaman 12-60 bulan.

2. Rahn
Produk Rahn dari Pegadaian Syariah merupakan pemberian pinjaman dengan barang jaminan berupa emas perhiasaan, emas batangan, berlian, smartphone, laptop, barang elektronik lainnya, sepeda motor, mobil atau barang bergerak lainnya. Pinjaman (Marhun Bih) pada pembiayaan Rahn ini mulai dari 50 ribu sampai dengan 1 Milyar keatas  dengan jangka waktu pinjaman selama 4 bulan dan dapat diperpanjang hingga berkali-kali. Pelunasan pembiayaan Rahn dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan perhitungan Mu’nah selama masa pinjaman.

3.Arrum BPKB
Arrum BPKB adalah salah satu produk berupa pembiayaan untuk pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan jaminan BPKB Kendaraan Bermotor. Uang pinjaman pada Arrum BPKB mulai dari Rp. 3 juta – 400 juta dengan pilihan jangka waktu pinjaman mulai dari 12, 18, 24 hingga 36 bulan. Pada pembiayaan ini, Pegadaian hanya menyimpan BPKB dan kendaraan dapat digunakan nasabah.

4.Arrum Emas
Arrum Emas merupakan produk Pegadaian untuk memberikan pinjaman dana tunai dengan jaminan perhiasan (emas dan berlian). Melalui pembiayaan ini, pinjaman dapat diangsur melalui proses yang mudah dan sesuai syariah. Pinjaman mulai dari Rp. 1 juta – Rp. 500 juta dengan jangka waktu 12, 18, 24, dan 36 bulan.

Baca Juga:  Cegah Obesitas dengan Berolahraga di Rumah

5. Arrum Haji
Arrum haji adalah produk berupa pembiayaan untuk mendapatkan porsi ibadah haji secara syariah dengan proses mudah, cepat dan aman. Nasabah hanya menyerahkan logam mulia senilai 3.5 gram atau 5 gram logam mulia, langsung mendapat pinjaman Rp25.000.000,- yang digunakan untuk memperoleh nomor porsi haji di kementrian Agama. Adapun Emas dan Dokumen haji aman tersimpan di Pegadaian.

6. Rahn Hasan
Rahn Hasan merupakan fitur dari produk rahn dengan tarif mu’nah pemeliharaan sebesar 0%, berjangka waktu (tenor) 60 (enam puluh) hari. Maksimal marhun bih pada Rahn Hasan sebesar Rp. 500.000 dengan jangka waktu 60 hari

7. Rahn Fleksi
Rahn Fleksi merupakan fitur dari produk rahn berupa pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak sesuai syariah, plafon pinjaman tinggi dan menggunakan biaya titip harian. Rahn Fleksi bisa diperpanjangan, cicil atau tambah pinjaman. Uang pinjaman pada layanan ini diterima utuh tanpa biaya administrasi dengan jangka waktu 10 hari, 30 hari, 60 hari dan minimal 5 hari.

8. Rahn Bisnis
Rahn  Bisnis adalah produkPegadaian syariah untuk memberikan pinjaman dana tunai kepada pemilik usaha dengan jaminan emas (batangan atau perhiasan). Pinjaman mulai dari Rp. 100.000.000 sampai lebih dari Rp. 1 Miliar Jangka waktu 4 bulan.

9. Rahn Tasjily Tanah
Pembiayaan Rahn Tasjily Tanah merupakan pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan tetap/rutin, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan Sertifikat tanah dan HGB dengan Plafon Pembiayaan Rp. 1.000.000 – Rp. 200.000.000
Selain memberikan layanan pembiayaan, Pegadaian Syariah juga menyediakan wadah untuk investasi melalui produk Mulia dan Tabungan Emas.

 

 

Selain memberikan layanan pembiayaan, Pegadaian Syariah juga menyediakan wadah untuk investasi melalui produk Mulia dan Tabungan Emas :
MULIA
MULIA adalah layanan penjualan emas batangan kepada masyarakat secara tunai atau angsuran dengan proses mudah dan jangka waktu yang fleksibel. MULIA dapat menjadi alternatif pilihan investasi yang aman untuk mewujudkan kebutuhan masa depan, seperti menunaikan ibadah haji, mempersiapkan biaya pendidikan anak, memiliki rumah idaman serta kendaraan pribadi. Tersedia pilihan emas batangan pada investasi MULIA dengan berat mulai dari 1 gram sampai dengan 1 kilogram.

Tabungan Emas
Tabungan Emas Pegadaian adalah layanan penitipan saldo emas yang memudahkan masyarakat untuk berinvestasi emas. Produk Tabungan Emas Pegadaian memungkinkan nasabah melakukan investasi emas secara mudah, murah, aman dan terpercaya. Biaya administrasi dan pengelolaan pada Tabungan Emas lebih ringan. Nasabah juga dapat melakukan transfer ke rekening Tabungan Emas mulai dari 0,1 gram, melakukan pembelian Tabungan Emas (Top Up) mulai dari 0,01 gram serta melakukan buyback mulai dari 1 gram.

Apakah Pegadaian Syariah Sesuai Syariah?

Semua produk di Pegadaian Syariah sudah melalui proses persetujuan dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Dewan yang dibentuk oleh Majelis Ulama Indonesia yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa tentang produk, jasa, dan kegiatan bank yang melakukan Kegiatan usaha Berdasarkan prinsip syariah. Dewan Syariah Nasional merupakan bagian dari Majelis Ulama Indonesia. Dewan Syariah Nasional membantu pihak terkait, seperti Departemen Keuangan, Bank Indonesia, dan lain-lain dalam menyusun peraturan/ketentuan untuk lembaga keuangan syariah. Anggota Dewan Syariah Nasional terdiri atas para ulama, praktisi dan para pakar dalam bidang yang terkait dengan muamalah syariah. Jadi bisa dipastikan Semua produk di pegadaian syariah aman untuk ditransaksikan.

Daftar Pustaka

https://slideplayer.info/slide/12327954/

https://media.neliti.com/media/publications/270217-transaksi-obligasi-syariah-tinjauan-tran-56f7a811.pdf

https://lifepal.co.id/media/obligasi-syariah/
https://sahabatpegadaian.com/inspirasi/mengenal-pegadaian-syariah-solusi-keuangan-sesuai-syariat

Berita Terkait

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi
Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana
Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK
Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan
Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar
Kabid Propam Polda Aceh : Pimpin Apel Pagi Di Mapolda Aceh
Tim Patroli Presisi Sat-Samapta Polres Aceh Tengah, Rutin Lakukan Patroli Pengamanan Saat Warga Beribadah Shalat Taraweh Malam Di Bulan Ramadhan
Sulfur Milik PT PAMA Disimpan Di Lapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 14 Juni 2024 - 20:44 WIB

Rustam Efendi, SH: Sidang Perdana Kita Tidak Boleh Berasumsi

Rabu, 29 Mei 2024 - 17:19 WIB

Satgas TMMD 120 Kodim Bojonegoro, PMI dan Tagana Sosialisasikan Sekolah Siaga Bencana

Senin, 20 Mei 2024 - 22:27 WIB

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum Ke-10 Di GWK

Minggu, 7 April 2024 - 17:10 WIB

Siapkan Mudik Lebaran, Kapolres Bojonegoro Cek Jalur dan Perketat Pengamanan

Sabtu, 6 April 2024 - 20:50 WIB

Mengejar Berkah Malam Lailatul Qodar

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB