Detikkasus.com | Provinsi Jabar-Kabupaten Majalengka – Azis Siswanda temui Pengurus DPD KPK-TIPIKOR, Kabupaten Majalengka, Senin (4/3/2019) pukul 16.50 WIB. Untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf atas kejadian di grup whatsapp “FORUM JURNALIS” pada Jumat (1/3/2019).
Azis mengakui dirinya khilaf dan tidak sengaja membuat komentar yang membuat nama organisasi KPK-TIPIKOR merasa di rugikan.
”Saya akui saya khilaf, dan disaksikan oleh pimred saya bernaung, Umar Umaro. Saya menyatakan permohonan maaf kepada ketua DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka H Dody Sanjaya dan juga KPK-TIPIKOR seindonesia,” kata Azis Siswanda.
Sebelumnya dalam pemberitaan di detikkasus.com yang berjudul “LSM KPK-TIPIKOR Akan Somasi Azis Siswanda Terkait Pencemaran Nama Baik”
Ketua Umum KPK-TIPIKOR Dr.Marwan Sag,SH,AP,Mhum,MA sudah memberikan bantahan atas pernyataan Azis Siswanda mengenai legalitas KPK-TIPIKOR.
“KPK-TIPIKOR adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang sah dan berbadan hukum, di buktikan dengan akta pendirian dan badan hukum yayasan yang terdaftar di Kemenhumkam,” tegas Dr Marwan.
“AD/ART kami jelas, dan legalitas kami jelas jadi semua yang di tuduhkan oleh Azis Siswanda itu tidak benar,” tambah nya.
KPK-TIPIKOR didirikan berdasarkan Akta Notaris Nomor 06 tanggal 14 November 2016. Notaris Drs Mohammad Yusuf,SH,Dipl,Eng
dan badan hukum yayasan yang terdaftar di Kemenhumkam dengan AHU.0046858.AH.01.12.Th.2016 tgl.15-11-2016
Di saksikan oleh Ketua DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Cirebon Umar Umaro yang juga pemimpin redaksi surat kabar Azis bernaung dan juga segenap pengurus DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka Azis membuat surat permohonan maaf dan mengakui kekhilafannya, sehingga merugikan nama baik organisasi KPK-TIPIKOR.
Ketua DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka H. Dody Sanjaya berharap bahwa ini menjadi pelajaran penting bagi semuanya agar bersikap dewasa, dan semoga dengan kejadian ini tidak ada lagi pihak-pihak yang meragukan legalitas KPK-TIPIKOR.
Atas itikad baik Azis Siswanda maka KPK-TIPIKOR melalui DPD KPK-TIPIKOR Kabupaten Majalengka menerima permintaan maaf Azis Siswanda dan tidak akan melaporkan perihal dugaan pencemaran nama baik organisasi.
Laporan : Yudi Hidayat (Kabiro Detik Kasus Majalengka)