Jebus, Bangka Barat l Detikkasus.com – Aktivitas tambang timah ilegal diduga merambah hutan kawasan diwilayah Air Siding Desa Ketap Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil keterangan Karyawan Tambang inisial AN yang berhasil ditemui dilokasi tambang Sabtu, (06/11/2021), mengatakan bahwa pemilik tambang tersebut bernama KF warga Dusun Suntai Desa Air Gantang Kecamatan Parittiga.
Saat awak media turun ke lokasi tambang, awak media berhasil menemui salah satu karyawan tambang yang berinisial AN.
Dalam keterangannya AN mengatakan bahwa pemilik tambang tersebut bernama KF warga Dusun Suntai Desa Air gantang.
“Pemilik ti nya bos KF pak, warga dusun Suntai”, katanya.
Selanjutnya awak media ini menghubungi saudara KF untuk meminta konfirmasinya terkait aktivitas dugaan tambang miliknya.
Saat dihubungi melalui telpon seluler nomer 0812xxxxx689 dalam keterangannya KF membenarkan bahwa tambang berikut excavator /pc adalah miliknya.
” Benar Pak tambang itu milik saya pc juga milik saya”jelasnya.
Begitu disinggung mengenai lahan tambang yang diduga masuk dalam hutan kawasan,KF mengatakan bahwa kawasan tersebut masuk dalam kelompok tani desa Ketap.Namun saat media menanyakan siapa nama ketua Kelompok Tani tersebut KF mengatakan lupa.
“Lupa saya namanya pak ” Jawabnya
Berkenaan dengan aktivitas tambang dugaan milik KF ,awak media langsung mengkonfirmasikan ke pihak KPH Jebu Bembang Antan.
Hendrik dari pihak KPH mengarahkan agar meminta konfirmasi langsung ke Rulli selaku Polhut KPH Jebu Bembang Antan.
” Langsung aja ke Pak Rulli Polhut pak ya ” ucapnya.
Awak mediapun menghubungi Rulli melalui telepon selulernya, namun tidak aktif.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang timah ilegal dan menyelidiki lebih dalam lagi siapa yang menampung biji Timah dari hasil penambangan.
Sampai berita ini diterbitkan pihak media terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait. (Tim Sembilan)