Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Depan RSUD dr Eko Maulana Ali, Belum Tersentuh APH

Belinyu l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal Beroperasi di Depan RSUD Dr eko Maulana Ali di Desa Rinding panjang Dusun Jintan kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media, Sabtu (20/11/2021) Pukul 16.45 WIB.

Nampak beberapa mesin Ti sebu beroperasi di depan RSUD Dr eko Maulana Ali dan lokasi TI tak jauh dari jalan raya jarak sekitar 30 meter.
Awak media langsung konfirmasi ke salah satu penambang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan yang punya tambang inisial Aj bang ucapnya.

Baca Juga:  Tambang Kapfo Rambah Hutan Kawasan, Kades Ketap, "Aktivitas Tambang Tidak Memberi Dampak Positif"

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

Baca Juga:  Tambang Timah Ilegal di Desa Rinding Panjang Beroperasi di Hutan Lindung

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga:  Diduga Penertiban TI di Parit 40 Belinyu Bocor "Laporan Jejak Kasus Bangka Belitung"

Dengan temuan awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal yang beroperasi di pinggir jalan depan RSUD Dr eko Maulana . (Sugianto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *