Belinyu l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal Beroperasi di Depan RSUD Dr eko Maulana Ali di Desa Rinding panjang Dusun Jintan kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media, Sabtu (20/11/2021) Pukul 16.45 WIB.
Nampak beberapa mesin Ti sebu beroperasi di depan RSUD Dr eko Maulana Ali dan lokasi TI tak jauh dari jalan raya jarak sekitar 30 meter.
Awak media langsung konfirmasi ke salah satu penambang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan yang punya tambang inisial Aj bang ucapnya.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
Dengan temuan awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal yang beroperasi di pinggir jalan depan RSUD Dr eko Maulana . (Sugianto)