Aktivitas Tambang Kolong Koboy, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang Kebal Hukum

Minggu, 22 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang| | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi Daerah aliran sungai (DAS) di Kolong Koboy, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Dari pantauan Awak media Sabtu (21/09/2024) Pukul 11.01 Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi Daerah aliran sungai (DAS) di kolong koboy mengunakan Ti jenis Rajuk tower.

Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas Bhabinkamtibmas Desa Joanyar Sambangi Warga Binaanya

Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.

Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI

Baca Juga:  Babinkamtibmas Pegayaman Mengajak Warga Jaga Kamtibmas Guna Keamanan Terselenggaranya Pemilukada Bali 2018

Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)

Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di kolong Koboy ,Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Tambakan Melaksanakan Kegiatan Sambang Desa Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Terpisah konfirmasi ke Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang lewat nomor WhatsApp sudah di baca belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.

Tim

Berita Terkait

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Minyak Goreng Subsidi Minyakita, Yang Di Bagikan Helmi Hasan Di Laporkan Ke KPK

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Rabu, 27 November 2024 - 11:47 WIB

Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara

Berita Terbaru