Pangkalpinang| | detikkasus.com – Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi Daerah aliran sungai (DAS) di Kolong Koboy, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
Dari pantauan Awak media Sabtu (21/09/2024) Pukul 11.01 Wib terlihat Aktivitas tambang timah diduga ilegal beroperasi Daerah aliran sungai (DAS) di kolong koboy mengunakan Ti jenis Rajuk tower.
Berdasarkan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT,RW) bahwa Kota Pangkalpinang bukan kawasan pertambangan.
Berdasarkan Perda No 7 Tahun 2019 pasal 19 Setiap orang atau badan dilarang melakukan penggalian dan/atau pengerukan terhadap tanah, sungai, aliran sungai atau di tempat lainnya untuk mendapatkan suatu manfaat atau keuntungan yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan tanpa izin dari Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
Terkait Penambangan ilegal barang siapa yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi pidana sesuai bunyi ketentuan Pasal 158 Undang-undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Undang -undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan RI
Setiap orang yang melakukan Pertambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 (Seratus Miliar Rupiah)
Dengan adanya aktivitas tambang timah diduga Ilegal yang beroperasi di kolong Koboy ,Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, kota Pangkalpinang meminta kepada pihak APH untuk menindak tegas para penambang dan proses dengan hukum yang berlaku terkait dugaan penambangan wilayah hukum tersebut.
Terpisah konfirmasi ke Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang lewat nomor WhatsApp sudah di baca belum ada tanggapan sampai berita ini di terbitkan.
Tim