Aktivitas Tambang Galian C (Pasir) di Desa Kesemen Kecamatan Ngoro – Mojokerto, Dugaan ilegal tidak mengantongi IUP Operasi Produksi Khusus

Senin, 8 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto | detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi (LI) dari warga, terkait Tambang Galian C atau Pasir dugaan ilegal di Kesemen Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Senin 08 Januari 2024.

Media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) turun lapangan dan Klarifikasi.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Mojokerto” Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tim mengambil data Dokumen dan Klarifikasi.

Bahwa aktivitas tambang Galian Pasir di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait

Baca Juga:  Bulog Sub Divre Jember Dalam Rangka Jaga Stabilitas Harga Beras Lakukan Operasi Pasar

Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur tidak ada papar Bor perijinan.

Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan

Bahwa Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto saat di Konfirmasi baik pekerja maupun ceker tidak menyebutkan milik siapa tambang Galian sirtu ini.

Baca Juga:  Wakil Perwakilan JK Tv Kalbar Ucapkan Selamat Atas Terbentuknya DPD PBH LIDIK KRIMSUS Prov.Kalbar

Di lokasi okasi tambang Galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, nampak alat berat sedang beraktivitas sedang beraktivitas mengeruk hasil tambang dan di naikkan ke atas Truk yang pada antri.

Menurut keterangan Supir, galian ini baru saja beraktivitas, mas. Kurang lebih 3 bulan.

Sementara itu pemilik usaha tambang galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto belum bisa di konfirmasi,

Atas pemberitaan di atas, LSM akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Mojokerto maupun Dinas Pemerintahan.

Baca Juga:  Kapolda Aceh : Pastikan Rekrutmen Anggota Polri Dilaksanakan Secara Transparan

SUMBER HUKUM (Source of Law)

1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang Keras mengambil dan mengcopy paste berita / mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di Pidana.

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB