Mojokerto | detikkasus.com – Berdasarkan laporan informasi (LI) dari warga, terkait Tambang Galian C atau Pasir dugaan ilegal di Kesemen Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Senin 08 Januari 2024.
Media dan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) turun lapangan dan Klarifikasi.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi “Terkait Dugaan Tambang Galian C tanpa IUP – OPK di Wilayah Hukum Polres Mojokerto” Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, tim mengambil data Dokumen dan Klarifikasi.
Bahwa aktivitas tambang Galian Pasir di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur dugaan Bodong, dugaan tanpa ijin /tidak memiliki IUP OPK dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Pejabat terkait
Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur tidak ada papar Bor perijinan.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan yang selanjutnya disebut IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan
Bahwa Bahwa di lokasi tambang Galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto saat di Konfirmasi baik pekerja maupun ceker tidak menyebutkan milik siapa tambang Galian sirtu ini.
Di lokasi okasi tambang Galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, nampak alat berat sedang beraktivitas sedang beraktivitas mengeruk hasil tambang dan di naikkan ke atas Truk yang pada antri.
Menurut keterangan Supir, galian ini baru saja beraktivitas, mas. Kurang lebih 3 bulan.
Sementara itu pemilik usaha tambang galian sirtu di Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto belum bisa di konfirmasi,
Atas pemberitaan di atas, LSM akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Mojokerto maupun Dinas Pemerintahan.
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang Keras mengambil dan mengcopy paste berita / mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di Pidana.