Aktivitas tambang galian c di Desa Sukorejo, Kec. Gandusari, Trenggalek diduga belum mengantongi IUP OPK Lengkap

Trenggalek | detikkasus.com – Bertempat di Pemukiman Warga Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Kabupaten trenggalek, Provinsi Jawa Timur, terdapat aktivitas Tambang Galian c Batu. Rabu 19 februari 2025.

Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Redaksi, Media dan LSM turun lapangan. Dilokasi tidak ada yang memberikan komentar atau statemen.

Dilokasi tidak terdapat papa Bor IUP OPK Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus. Izin ini diperlukan untuk melakukan kegiatan pertambangan, seperti pengangkutan, penjualan, pengolahan, dan pemurnian dari menteri Minerba atau Dinas terkait.

Baca Juga:  Bupati Pringsewu Lakukan Impounding Bendungan Way Sekampung

Nampak sebuah alat berat jenis bego berwarna Merah dan puluhan Dumptruk sedang beraktivitas.

Sementara itu, menurut informasi dari salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, Bos tambang galian tersebut berganti-ganti bosnya, ucap warga.

Secara terpisah oknum pemerintahan Desa setempat saat di konfirmasi, mengatakan data Tambang Galian tidak masuk ke Desa.

Baca Juga:  Lantik 961 Kepala Daerah, Presiden Prabowo: Tunjukkan Kekuatan Demokrasi Indonesia

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), menduga belum mengantongi IUP OPK lengkap, dan bertentangan dengan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Baca Juga:  Strategi Peningkatan Perekenomian Keluarga

Adanya data diatas, Media dan LSM akan berkordinasi dengan Aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Trenggalek, Polda Jatim maupun Pemerintahan.

Tim 9 – Sembilan
Sumber : JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *