PRINGSEWU| Detikkasus.com – Aktivitas penambangan tanah liat di Pekon Banyuwangi, Kecamatan Banyumas p, Kabupaten Pringsewu Lampung diduga tidak mengantongi izin beroperasi, Kamis (6/7/23).
Kendati mengakibatkan kerusakan jalan penghubung pekon Banyuwangi – Nusawungu yang dikeluhkan oleh warga. Mirisnya sang pemilik tambang terkesan tidak menghiraukan, bahkan armada pengangkut tanah melebihi tonase yang berpotensi menjadikan jalan tersebut semakin tidak tahan lama.
Keberadaan tambang tidak hanya merusak akses jalan, aktivitas pertambangan tersebut pun juga berani menyentuh ekosistem sungai dengan memindahkan aliran sungai menggunakan alat berat Excavator.
Kegiatan tersebut sangat berdampak buruk, akibatnya area persawahan milik warga di pekon Giri Tunggal Pagelaran Utara dapat terancam banjir saat menjelang datangnya musim penghujan.
Tentunya sudah jelas, barang siapa dengan berani seenaknya memindahkan aliran sungai, melanggar undang-undang. Ada dua undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, yakni UU Nomor 33/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.
Sehingganya, hal ini dijadikan momentum untuk menegakkan undang-undang terutama terkait lingkungan hidup yang selama ini sepertinya kurang diperhatikan.
Jangan sampai atas nama keuntungan ekonomi, semua pihak bisa dengan seenaknya merusak alam yang berujung dengan kerugian masyarakat. Sudah cukup pelajaran yang dipetik akibat rusaknya alam seperti bencana banjir.
Termasuk kepada Dinas Perhubungan kabupaten Pringsewu wajib mengutamakan kepentingan umum terkait kerusakan akses jalan akibat dilalui oleh armada pengangkut tanah yang berasal dari lokasi pertambangan tersebut. (Tim)