Pekanbaru | detikkasus.com – Aktivitas Judi Sabung ayam di jalan Harapan Jaya, Kelurahan Bencah Lesung Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru
sebelumnya beroperasi di daerah Maridan, kini aktivitas lagi. Berdasarkan laporan Informasi warga media konfirmasi, ternyata benar. Ada keramaian. Rabu 22 Januari 2025
Bukan hanya sinar hari, namun malam hari beraktivitas, terlihat jelas banyak orang di arena judi sabung ayam, terpal biru di terangi lampu.
Eronisnya tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum setempat, padahal aktivitas tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku sabung ayam dapat dijerat pasal 303 ayat (1) KUHP dan pasal 303 bis ayat (1) KUHP.
Hukuman bagi pelaku yang melakukan judi sabung ayam dapat dikenakan Pasal 2(1) UU 9/ 1974 yang mengatur lamanya hukuman yakni terlama itu 10 tahun serta dikenakan denda terbanyak itu Rp.15jt
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.