Sinjai, Detikkasus.com – Dalam setiap kompetisi intelektual untuk jabatan strategis di pemerintahan harapan kita adalah Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kab.Sinjai yang bertanggung jawab spenuhnya yang tentunya berpedoman pada aturan-aturan main yang fair. mengacu pada UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017, Panitia Seleksi seharusnya menegaskan syarat seperti antara lain :
1. Tertulis pangkat Golongan lV/B. Aturan harus pangkat lV/C.
2. Harus dua kali pindah jabatan sebagai Kadis/Badan.
3. Harus 5 tahun menduduki jabatan Kadis, baik jabatan pertama dan kedua. Jabatan kedua harus minimal diduduki atau dijabat minimal dua tahun.
4. Bekerja secara terus menerus tanpa pernah nonjob atau hukuman jabatan atau memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
Pertanyaan kenapa harus dipaksakan melanggar UU klu pejabat di Sinjai tdk ada yang bersyarat. Sedang UU mengisyaratkan di lelang secara nasional, pejabat dari daerah manapun boleh mendaftar. Ucap Syam pengurus pergerakan mahasiswa pemantau pelanggaran hukum sulsel (PMPPH Sul-Sel) Alfian Syam yang juga putra daerah Sinjai
Menurutnya sampai pada penutupan pendaftaran hari (6/11/2017) ada Empat orang pendaftar lelang jabatan Sekda Sinjai, yang di sinyalir tidak layak dilanjutkan, sebab bertentangan UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017.
Lelang jabatan sekda tidak boleh dilanjutkan dan harus dibuka pendaftaran ulang agar memenuhi syarat dan harapan UU ASN. Betapa tidak ke empat pendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan UU ASN No.5 Th 2014. Ke empat pejabat yang mendaftar, masing masing 1. Drs.Akbar, M.Si. sebagai Kadis Perindag dan PLT Sekda. Pejabat ini pernah nonjob selama 6 tahun krn kasus pilkada mendukung calon Bupati serta belum cukup 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, Serta terkait kasus pembayaran gaji PNS.
2. Drs. M.Irfan, M.Si. Ybs. Belum cukup 5 tahun menduduki eselon 2.
3. H.Firdaus, S.sos. pernah Nonjob atau hukuman jabatan karena kasus perselingkuhan wanita.
4. Dra. Ratnawati Arief, M.Si. Belum cukup 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, dan terlibat kasus Korupsi Gaji PNS. Disayangkan mengapa Bupati Sinjai memberikan rekomendasi kepada pejabat yg bermasalah dan berkasus, hanya ingin meloloskan salah satu pejabat menjadi Sekda. Kalau ini tidak disikapi dan tetap ngotot melanjutkan akan dilaporkan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) atau ke Kejaksaan sebagai pelanggaran Undang Undang Negara.
Dengan demikian Kami anggap bahwa
Pansel dibuat dan diatur sedemikian rupa sekalipun tidak sesuai aturan UU ASN. Agar pejabat bermasalah bisa lolos mendaftar. Tercermin dari beberapa dari mereka yang tidak layak dipaksakan meloloskan ikut tes. Sedang UU ASN dimungkinkan dibuka peluang dari daerah lain di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut Konstitusi Tegas Alfian Syam. ( Akmal )