Aktivis PMPPH Sul- Sel Anggap Pansel Lelang Jabatan Sekda Sinjai, Tabrak Dua Aturan Sekaligus.

Senin, 6 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Detikkasus.com – Dalam setiap kompetisi intelektual untuk jabatan strategis di pemerintahan harapan kita adalah Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kab.Sinjai yang bertanggung jawab spenuhnya yang tentunya berpedoman pada aturan-aturan main yang fair. mengacu pada  UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017, Panitia Seleksi seharusnya menegaskan syarat seperti antara lain :
1. Tertulis pangkat Golongan lV/B. Aturan harus pangkat lV/C.
2.  Harus dua kali pindah jabatan sebagai Kadis/Badan.
3. Harus 5 tahun menduduki jabatan Kadis, baik jabatan pertama dan kedua. Jabatan kedua harus minimal diduduki atau dijabat minimal dua tahun.
4. Bekerja secara terus menerus tanpa pernah nonjob atau hukuman jabatan atau memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
Pertanyaan kenapa harus dipaksakan melanggar UU klu pejabat di Sinjai tdk ada yang bersyarat. Sedang UU mengisyaratkan di lelang secara nasional, pejabat dari daerah manapun boleh mendaftar. Ucap Syam pengurus pergerakan mahasiswa pemantau pelanggaran hukum sulsel (PMPPH Sul-Sel) Alfian Syam yang juga putra daerah Sinjai

Baca Juga:  Inilah Harapan Calon PPK dan PPS Sinjai

Menurutnya sampai pada penutupan pendaftaran hari (6/11/2017) ada Empat orang pendaftar lelang jabatan Sekda Sinjai, yang di sinyalir tidak layak dilanjutkan, sebab bertentangan UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017.
Lelang jabatan sekda tidak boleh dilanjutkan dan harus dibuka pendaftaran ulang agar memenuhi syarat dan harapan UU ASN.  Betapa tidak ke empat pendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan UU ASN No.5 Th 2014. Ke empat pejabat yang mendaftar, masing masing 1. Drs.Akbar, M.Si. sebagai Kadis Perindag dan PLT Sekda. Pejabat ini pernah nonjob selama 6 tahun krn kasus pilkada mendukung calon Bupati serta belum cukup 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, Serta terkait kasus pembayaran gaji PNS.
2. Drs. M.Irfan, M.Si. Ybs. Belum cukup 5 tahun menduduki eselon 2.
3. H.Firdaus, S.sos. pernah Nonjob atau hukuman jabatan karena kasus perselingkuhan wanita.
4. Dra. Ratnawati Arief, M.Si. Belum cukup 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, dan terlibat kasus Korupsi Gaji PNS. Disayangkan mengapa Bupati Sinjai memberikan rekomendasi kepada pejabat yg bermasalah dan berkasus, hanya ingin meloloskan salah satu pejabat menjadi Sekda. Kalau ini tidak disikapi dan tetap ngotot melanjutkan akan dilaporkan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)  atau ke Kejaksaan sebagai pelanggaran Undang Undang Negara.

Baca Juga:  Kapolres Demak " JUMDIKA " Di Masjid Mujahidin Desa Mijen Kecamatan Mijen

Dengan demikian Kami anggap bahwa
Pansel dibuat dan diatur sedemikian rupa sekalipun tidak sesuai aturan UU ASN. Agar pejabat bermasalah bisa lolos mendaftar. Tercermin dari beberapa dari mereka yang tidak layak dipaksakan meloloskan ikut tes. Sedang UU ASN dimungkinkan dibuka peluang dari daerah lain di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut Konstitusi  Tegas Alfian Syam. ( Akmal )

Baca Juga:  Terkait Kasus Pencurian HP Di Sekolah SMP Unggulan AL FALAH Panji Buduran, Ini Jawaban Kepala Sekolah.

Berita Terkait

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024
Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang
Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro
APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas
Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga
Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Jaguar Perkasa Boxing Fight: Langkah Untuk Memajukan Atlet Tinju Jawa Tengah Atlet Tinju Jawa Tengah
Penanggung Jawab Pengembang Perumahan Grand Abinaya Tembalang Kota Semarang Menghilang, Konsumen Resah
MediaJejak Kasus Group Jalin Silaturahmi dengan Pendam IV Diponegoro untuk Tingkatkan Kemitraan

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 07:26 WIB

Kelurahan Bendungan Siap Sambut Masa Tenang Pilkada 2024

Selasa, 26 November 2024 - 06:18 WIB

Direktur LKBH Barisan Pejuang Keadilan Siap Kawal Kasus Oknum Polisi Tembak Pelajar di Semarang

Minggu, 24 November 2024 - 23:01 WIB

Rahul Kelas 7A SMP Muhammadiyah 3 Semarang Juara 1 National Karate Championship Tahun 2024 Piala Pangdam IV/Diponegoro

Sabtu, 23 November 2024 - 16:20 WIB

APITU Jawa Tengah: Mewujudkan Praktisi HVAC yang Kompeten dan Berkualitas

Sabtu, 23 November 2024 - 13:38 WIB

Forum Kesehatan Kelurahan (FKK) Bendungan Gelar Kegiatan PHBS Bersama Warga

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB