Aktivis PMPPH Sul- Sel Anggap Pansel Lelang Jabatan Sekda Sinjai, Tabrak Dua Aturan Sekaligus.

Senin, 6 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sinjai, Detikkasus.com – Dalam setiap kompetisi intelektual untuk jabatan strategis di pemerintahan harapan kita adalah Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Kab.Sinjai yang bertanggung jawab spenuhnya yang tentunya berpedoman pada aturan-aturan main yang fair. mengacu pada  UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017, Panitia Seleksi seharusnya menegaskan syarat seperti antara lain :
1. Tertulis pangkat Golongan lV/B. Aturan harus pangkat lV/C.
2.  Harus dua kali pindah jabatan sebagai Kadis/Badan.
3. Harus 5 tahun menduduki jabatan Kadis, baik jabatan pertama dan kedua. Jabatan kedua harus minimal diduduki atau dijabat minimal dua tahun.
4. Bekerja secara terus menerus tanpa pernah nonjob atau hukuman jabatan atau memiliki rekam jejak jabatan yang baik.
Pertanyaan kenapa harus dipaksakan melanggar UU klu pejabat di Sinjai tdk ada yang bersyarat. Sedang UU mengisyaratkan di lelang secara nasional, pejabat dari daerah manapun boleh mendaftar. Ucap Syam pengurus pergerakan mahasiswa pemantau pelanggaran hukum sulsel (PMPPH Sul-Sel) Alfian Syam yang juga putra daerah Sinjai

Baca Juga:  Kapolsek Kubutambahan Terima Kunjungan Kabag Ops Polres Buleleng Kunungan ke Mako Polsek Kubutambahan

Menurutnya sampai pada penutupan pendaftaran hari (6/11/2017) ada Empat orang pendaftar lelang jabatan Sekda Sinjai, yang di sinyalir tidak layak dilanjutkan, sebab bertentangan UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP No.11 Tahun 2017.
Lelang jabatan sekda tidak boleh dilanjutkan dan harus dibuka pendaftaran ulang agar memenuhi syarat dan harapan UU ASN.  Betapa tidak ke empat pendaftar tidak memenuhi syarat sebagaimana diamanatkan UU ASN No.5 Th 2014. Ke empat pejabat yang mendaftar, masing masing 1. Drs.Akbar, M.Si. sebagai Kadis Perindag dan PLT Sekda. Pejabat ini pernah nonjob selama 6 tahun krn kasus pilkada mendukung calon Bupati serta belum cukup 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, Serta terkait kasus pembayaran gaji PNS.
2. Drs. M.Irfan, M.Si. Ybs. Belum cukup 5 tahun menduduki eselon 2.
3. H.Firdaus, S.sos. pernah Nonjob atau hukuman jabatan karena kasus perselingkuhan wanita.
4. Dra. Ratnawati Arief, M.Si. Belum cukup 5 tahun menduduki jabatan eselon 2, dan terlibat kasus Korupsi Gaji PNS. Disayangkan mengapa Bupati Sinjai memberikan rekomendasi kepada pejabat yg bermasalah dan berkasus, hanya ingin meloloskan salah satu pejabat menjadi Sekda. Kalau ini tidak disikapi dan tetap ngotot melanjutkan akan dilaporkan kepada KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara)  atau ke Kejaksaan sebagai pelanggaran Undang Undang Negara.

Baca Juga:  Danramil 0815/10 Bersama Forpimka Bangsal Ikuti Penilaian Lomba Kesatuan Gerak PKK-KB-Kesehatan

Dengan demikian Kami anggap bahwa
Pansel dibuat dan diatur sedemikian rupa sekalipun tidak sesuai aturan UU ASN. Agar pejabat bermasalah bisa lolos mendaftar. Tercermin dari beberapa dari mereka yang tidak layak dipaksakan meloloskan ikut tes. Sedang UU ASN dimungkinkan dibuka peluang dari daerah lain di Indonesia. Ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut Konstitusi  Tegas Alfian Syam. ( Akmal )

Baca Juga:  Detik Kasus Aceh Selatan | Jumat Bersih, Pelda Sabarudin Pimpin Gotong Royong Pembersihan Masjid.

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB