Aktivis Muda Kaur, PPK Dengan PPTK Harus Sesuai Regulasi Dan Tidak Menjadi Temuan

Kaur l Detikkasus.com – Forum Komunikasi Perangkat Daerah di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diharapkan dapat menunjuk PPK dan PPTK di setiap OPD sesuai dengan regulasi yang berlaku ketentuan Pemerintah Pusat

Aktivis Muda Kaur Henri mengatakan jabatan PPK dan jabatan PPTK sebaiknya di sesuaikan dengan aturan dan jangan sebaliknya menabrak aturan karna pada akhirnya nanti akan menjadi sebuah catatan dan temuan BPK.RI Bengkulu

Baca Juga:  Tiang Listrik Dimakan Usia, Bergerak Dan Nyetrum

Amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, ada tiga tugas dari PPTK dalam membantu tugas dan wewenang Pengguna Anggaran (PA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).Ketiga tugas PPTK itu adalah mengendalikan dan melaporkan perkembangan PPTK, menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran dan menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa/PBJ

Baca Juga:  Dandim 0824 “Dengan Olah Raga Bersama Yang Menyehatkan Sekaligus Sebagai Bagian Dari Media Komsos”

Kemudian lanjut Henri, dalam PP 12 Tahun 2019 membatasi PPTK di Pejabat Struktural dan Fungsional Umum,namun PMDN 77 Tahun 2020 menyebutkan PPTK dapat dijabat oleh Pejabat Fungsional,tidak seperti di PP 12 Tahun 2019 hanya pada Pejabat Struktural dan pada Fungsional Umum

Baca Juga:  Kapolri: Pelaku Teror Seorang Wanita Berinisial ZA, Simpatisan ISIS

PPK ataupun PPTK wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Pengadaan Barang/Jasa (PBJ),atau setidaknya memiliki sertifikat PBJ tingkat dasar.Kalau hal ini terpenuhi sudah barang tentu sesuai regulasi dan tidak menjadi temuan,Kepala Dinas (PA) dan jabatan PPTK adalah Kabid di bidang yang bersangkutan kata Henri

Reza

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *