DPRD Telah Meminta Kepada Inspektorat Untuk Periksa Yang Ikut Rombongan ke Singapura
Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Jumat, 24 November 2017, Permasalahan mengenai kunjungan kerja Bupati Demak, HM Natsir beserta rombongan ke Singapura pada tanggal 13-15 Oktober lalu, terus bergulir hingga saat ini.
Sejumlah aktivis dari Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Demak, kembali mendatangi kantor DPRD Demak.
Mereka meminta tindak lanjut serta klarifikasi DPRD Demak terhadap Bupati Demak.
Dalam pertemuan tersebut, para aktivis ditemui langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Demak, Sunari dan Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.
Pada pertemuan itu, para aktivis mendesak DPRD Demak agar menggelar pansus terkait kunjungan kerja bupati, serta rombongannya ke Singapura agar segera mendapat kejelasan.
“DPRD Demak harus berani ambil sikap. Harus ada tindakan nyata, jika perlu, beri sanksi. Kami menuntut adanya pansus DPRD, sehingga jelas, Bupati Demak benar-benar kunjungan kerja ke Singapura atau tidak,” kata Ketua PMII
DPRD Demak telah memanggil Bupati Demak, untuk meminta klarifikasi terkait kunjungan kerjanya ke Singapura, bersama dengan ajudan dan pengawalnya, Sekda Demak, Singgih Setiono, serta Kasubag Rumah Tangga, serta para kepala bagian, asisten bupati dan juga BPKAD.
Akan tetapi, lanjutnya, klarifikasi tersebut hanya sepihak dan tidak ada tindak lanjut dari DPRD.
Terlebih pihaknya menjelaskan, bahwa ada sejumlah camat dan bawahan bupati lainnya yang nyata pergi ke Singapura.
“Jika memang bupati tidak melakukan pelesiran ke Singapura, buktinya apa. Semuanya harus jelas, makanya dibentukny Pansus DPRD itu harga mati,” bebernya.
Di sisi lain, Direktur LSKP Muhammad Rifai, menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang keluar negeri tanpa izin menteri.
Ia juga menjelaskan, bahwa kepala daerah yang melakukan kunjungan keluar negeri tanpa persetujuan Mendagri, bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Kami mendukung sepenuhnya diadakannya Pansus DPRD terkait kunjungan kerja Bupati Demak ke Singapura,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua komisi A, Sunari, menjelaskan bahwa, DPRD Demak tidak bisa serta merta memberi sanksi kepada bupati terkait dugaan kunjungan kerjanya ke Singapura beserta anak buahnya.
Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui, sanksi bisa saja diberikan bila DPRD menggunakan haknya, baik hak angket atau hak interpelasi.
“Harus kita kaji lebih jauh dulu ya, tidak bisa langsung saja diberikan sanksi, jelasnya,” ujarnya
Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, menambahkan, penyelesaian persoalan dengan pansus DPRD prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu berbulan-bulan lamanya.
“Buat Pansus itu prosesnya lama, harus ada usulan dari fraksi atupun anggota DPRD lainnya. Kita diwajibkan berkoordinasi terlebih dulu. Jika semua tahapan dan ketentuan sudah memenuhi syarat, maka baru bisa digelar pansus,” kata Fahrudin.
Menurut Slamet, untuk saat ini pansus DPRD masih belum diperlukan.
Sebagai tindakan nyata, DPRD Demak meminta Inspektorat, untuk memeriksa orang yang menyeberang ke Singapura tanpa ijin bupati.
“Kalau memang ada yang menyeberang ke Singapura ya harus ada sanksi dari bupati. Dalam waktu dekat kita panggil inspektorat terlebih dulu,” pungkasnya. (Buulolo)