Aktivis LSKP Jateng dan PMII Cabang Demak Datangi DPRD.

Sabtu, 25 November 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Telah Meminta Kepada Inspektorat Untuk Periksa Yang Ikut Rombongan ke Singapura

Provinsi Jawa Tengah – Kabupaten Demak, Detikkasus.com – Jumat, 24 November 2017, Permasalahan mengenai kunjungan kerja Bupati Demak, HM Natsir beserta rombongan ke Singapura pada tanggal 13-15 Oktober lalu, terus bergulir hingga saat ini.
Sejumlah aktivis dari Lembaga Studi Kebijakan Publik (LSKP) Jateng dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Demak, kembali mendatangi kantor DPRD Demak.
Mereka meminta tindak lanjut serta klarifikasi DPRD Demak terhadap Bupati Demak.

Dalam pertemuan tersebut, para aktivis ditemui langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Demak, Sunari dan Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet.

Pada pertemuan itu, para aktivis mendesak DPRD Demak agar menggelar pansus terkait kunjungan kerja bupati, serta rombongannya ke Singapura agar segera mendapat kejelasan.
“DPRD Demak harus berani ambil sikap. Harus ada tindakan nyata, jika perlu, beri sanksi. Kami menuntut adanya pansus DPRD, sehingga jelas, Bupati Demak benar-benar kunjungan kerja ke Singapura atau tidak,” kata Ketua PMII

Baca Juga:  AKBP. Wahyu S Bintoro, SH., S.I.K., M.Si DIRGAHAYU KORPS BRIMOB POLRI KE-72 Tahun 2017.

DPRD Demak telah memanggil Bupati Demak, untuk meminta klarifikasi terkait kunjungan kerjanya ke Singapura, bersama dengan ajudan dan pengawalnya, Sekda Demak, Singgih Setiono, serta Kasubag Rumah Tangga, serta para kepala bagian, asisten bupati dan juga BPKAD.
Akan tetapi, lanjutnya, klarifikasi tersebut hanya sepihak dan tidak ada tindak lanjut dari DPRD.

Terlebih pihaknya menjelaskan, bahwa ada sejumlah camat dan bawahan bupati lainnya yang nyata pergi ke Singapura.
“Jika memang bupati tidak melakukan pelesiran ke Singapura, buktinya apa. Semuanya harus jelas, makanya dibentukny Pansus DPRD itu harga mati,” bebernya.
Di sisi lain, Direktur LSKP Muhammad Rifai, menambahkan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 serta Permendagri Nomor 29 Tahun 2016, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang keluar negeri tanpa izin menteri.
Ia juga menjelaskan, bahwa kepala daerah yang melakukan kunjungan keluar negeri tanpa persetujuan Mendagri, bisa dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.
“Kami mendukung sepenuhnya diadakannya Pansus DPRD terkait kunjungan kerja Bupati Demak ke Singapura,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua komisi A, Sunari, menjelaskan bahwa, DPRD Demak tidak bisa serta merta memberi sanksi kepada bupati terkait dugaan kunjungan kerjanya ke Singapura beserta anak buahnya.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bukti Melaksanakan Tatap Muka Untuk Tingkatkan Kemitraan

Ada sejumlah mekanisme yang harus dilalui, sanksi bisa saja diberikan bila DPRD menggunakan haknya, baik hak angket atau hak interpelasi.
“Harus kita kaji lebih jauh dulu ya, tidak bisa langsung saja diberikan sanksi, jelasnya,” ujarnya
Wakil Ketua DPRD Demak, Fahrudin Bisri Slamet, menambahkan, penyelesaian persoalan dengan pansus DPRD prosesnya cukup panjang dan membutuhkan waktu berbulan-bulan lamanya.
“Buat Pansus itu prosesnya lama, harus ada usulan dari fraksi atupun anggota DPRD lainnya. Kita diwajibkan berkoordinasi terlebih dulu. Jika semua tahapan dan ketentuan sudah memenuhi syarat, maka baru bisa digelar pansus,” kata Fahrudin.
Menurut Slamet, untuk saat ini pansus DPRD masih belum diperlukan.
Sebagai tindakan nyata, DPRD Demak meminta Inspektorat, untuk memeriksa orang yang menyeberang ke Singapura tanpa ijin bupati.
“Kalau memang ada yang menyeberang ke Singapura ya harus ada sanksi dari bupati. Dalam waktu dekat kita panggil inspektorat terlebih dulu,” pungkasnya. (Buulolo)

Baca Juga:  LI BAPAN DPD Jawa Tengah Mengucapkan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1440 H ( 2019 ).

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB