Kaur l Detikkasus.com – Tujuh Kecamatan Yang berada di Pesisir pantai samudera Hindia,terutama Kecamatan Nasal Kecamatan Maje,Kecamatan Kaur Selatan dan Kecamatan Kaur Tengah dan Kecamatan Tetap,mempunyai potensi pendapatan daerah
Dikatakan Amli,Pemkab Kaur,Bengkulu disarankan untuk membuat peraturan daerah (perda)terhadap larangan aktivitas dan pembangunan didalam kawasan sempadan pantai
Sempadan pantai adalah daratan di sepanjang tepi pantai yang ditetapkan sebagai batas pengaman, minimal 100 meter dari pasang tertinggi ke arah darat, untuk melindungi ekosistem, mencegah bencana alam seperti abrasi, menjaga akses publik, dan mengontrol pembangunan, dengan penetapan detailnya tergantung karakteristik wilayah dan diatur dalam Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah.
Tujuan Penetapan Sempadan Pantai
Melindungi Ekosistem & Sumber Daya Menjaga kelestarian fungsi ekosistem pesisir dan sumber daya alam di wilayah pesisir dan pulau kecil.
Mitigasi Bencana,Melindungi masyarakat pesisir dari ancaman bencana alam seperti tsunami dan abrasi.
Dasar Hukum yaitu,Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Di tambahkan Amli,Pemkab Kaur sebagusnya membuat prodak Peraturan Daerah (Perda) setempat mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).
Jika ditemukan investor tambak udang di wilayah hukum kabupaten kaur,melanggar ketentuan peraturan perundang undangan (perda)bisa di sanksi berupa denda dan denda tersebut bisa menjadi tambahan pendapatan daerah (penda)
Di Kabupaten Kaur,Bengkulu,tidak menutup kemungkinan terjadi banyak pelanggaran,aktivitas dan bangunan didalam zona sempadan pantai,seperti hal,lokasi mesin pompa penyedot air laut dan drainase serta kolam limbah cair sisa pakan udang.Demikian Amli
Rza






