Tuban | Detikkasus.com -;Pertambangan Galian C Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan. Dugaan milik Agus.
Tambang Galian C dugaan ilegal Merajalela di wilayah Hukum Polres Tuban, Polda Jatim, Mabes Polri. Hal ini di ketahui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), dan Media Siber.
Penambangan dugaan ilegal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga berdampak buruk pada lingkungan dan kesejahteraan, ketenangan, dan polusi bagi masyarakat.
Tuban, yang dikenal sebagai surganya Tambang Galian C ilegal, menghadapi pertanyaan serius mengenai kurangnya penindakan dari Dinas terkait seperti Pemkab, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kepolisian, sehingga aktifitas tambang galian C berjalan lancar meskipun tidak mengantongi IUP OPK, atau Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus, izin yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk melakukan kegiatan pertambangan dalam skala operasi produksi, tetap beraktifitas lancar. Jumat 26 April 2024.
Warga sekitar yang enggan disebut namanya, tambang galian c ini sudah lama lebih dari 3 tahun, disinggung soal IUP OPK, karena tidak terpasang di papan Bor di Lokasi tambang Galian, seperti nya tidak ada, karena kalau ada, harusnya ada Papan Bor di pasang.
Izin yang menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan teknis, finansial, dan lingkungan yang ditetapkan oleh pemerintah. IUP OPK berlaku selama 3 tahun dan dikeluarkan oleh Dirjen Minerba ESDM.
Dugaan kuat aktifitas tambang galian C C Dusun Banjarjo, Desa Banjaragung, Kecamatan. Rengel, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, diduga Merusak lingkungan Hidup.
Salah satu pekerja saat di konfirmasi mengatakan Gajian C ini Milik pak Agus, Agus sendiri tidak dapat dikonfirmasi, lantaran ceker dilokasi tidak memberikan kontak atau menghubungkan dengan Tim Investigasi.
Dari pantauan Media dan LSM secara langsung,
Dilokasi puluhan truk keluar masuk memuat hasil tambang galian.
Bahkan yang menghawatirkan, tiang listrik berdiri tidak tegak, kanan kiri ditambang.
Disisi lain, bahan bakar minyak (BBM) Solar untuk alat berat diduga dari pembelian di SPBU sekitar.
Dampaknya tidak hanya terbatas pada lingkungan, tetapi juga mencakup pasokan solar yang diduga kuat berasal dari lapak penimbun solar subsidi.
Sementara itu Keluhan dari masyarakat setempat menyoroti gangguan dan ketidaknyamanan yang diakibatkan, merugikan eksplorasi alam di sekitarnya.
Dari pantauan Media dan LSM, jalan raya dekat lokasi tambang galian banyak yang rusak, tidak diperhatikan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) nya.
Eronisnya sampai saat ini Aparat penegak hukum (APH) tidak ada tindakan.
Atas pemberitaan di atas, LSM akan melakukan kordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat baik Polres Tuban maupun Dinas Pemerintahan
SUMBER HUKUM (Source of Law)
1. Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. UU 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba adalah Perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup RI.
Rilis : Tim Sembilan
Catatan : dilarang Keras mengambil dan mengcopy paste berita / mengambil gambar berita tanpa seijin Redaksi. Dapat di Pidana.
tanpa hambatan penegak hukum, dan seakan pelaku usaha merasa kebal hukum.
Besar harapan masyarakat setempat untuk penindakan dari dinas terkait dan penegak hukum agar menindak lanjuti penambangan ilegal tersebut.