Aktifitas Tambang Galian C di Desa Banter, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik diduga tidak mengantongi IUP OPK

Jumat, 13 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gresik | detikkasus.com – Maraknya tambang galian C di Wilayah Hukum Polres Gresik, Polda Jatim, Media siber dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) turun lapangan dan melakukan klarifikasi sekaligus melakukan pendataan.

Tambang galian C tidak terdapat papan bor ijin apapun, atau perizinan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) / Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) atau instansi terkait.

Di lokasi salah satu pekerja yang enggan disebut namanya mengatakan tambang galian c ini yang mengelola mantan Kades, jelasnya.

Nampak beberapa alat berat jenis bego dan Dumptruk keluar masuk lokasi tidak memperhatikan analis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) juga Dumptruk di jalan Amdallin pun di abaikan.

Baca Juga:  Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Rutin Dilaksanakan

Terkait Tambang Galian C Desa Banter, Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Pengusaha saat di klarifikasi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) izin untuk melakukan kegiatan operasi produksi di suatu wilayah pertambangan. IUP OPK melalui telpon seluler whatsapp 0812-1634-63xx Pengusaha tambang mengakui tidak ada izin. Kamis 12 September 2024.

Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Menegaskan : Untuk melaksanakan usaha pertambangan, badan usaha (perusahaan), koperasi dan perseorangan harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sebelum melakukan kegiatannya.

Baca Juga:  Untuk Cegah Pelanggaran dan Masuknya Barang Berbahaya Dilaksanakan Razia

Jika tambang galian tersebut ilegal maka dianggap melanggar UU pasal 158 disebutkan, Bahwa Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, Setiap orang yang melakukan Usaha Penambangan Tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga:  Sambangi Pedagang Berikan Pesan Kamtibmas Demi Tercipta Kamtibmas Yang Kondusif

Berdasarkan Pasal 36 UU RI No. 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagamaina telah diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, IUP terdiri atas dua tahap. Pertama, IUP Eksplorasi meliputi kegitan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. Kedua, IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurniaan, serta pengangkutan dan penjualan,”

Atas hal di atas, LSM dan Media berharap Polres Gresik, Polda Jatim ambil tindakan tegas. (Red)

Berita Terkait

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa
Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras
Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik
Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun
Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.
TNI Modern Bersama Rakyat Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional Untuk Indonesia Maju.
Silim Hasil Investigasi Sempel Audit Temuan BPKP Aceh Di Lapangan, Ke Setiap Desa Di Aceh Tamiang.
Kapolda Aceh Dan Ketua PD Bhayangkari Aceh Hadiri Upacara Peringatan HUT Ke-79 TNI

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 23:12 WIB

Gusril Pausi Dengan Abdul Hamid, Berkomitmen Memperhatikan Dana Oprasional Pemerintahan Desa

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:54 WIB

Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024, Polres Nisel Menggelar Apel Sapras

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:45 WIB

Ketangkasan Babinsa Kodim Bojonegoro Meriahkan HUT ke- 79 TNI di Alun-alun

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Trisno : Empat Atlet Disabilitas Pulang Pisau, Masuk Dalam Kontingen NPCI Kalimantan Tengah.

Berita Terbaru

Uncategorized

Kadin Kominfo Bojonegoro Buka Suara Terkait Tuduhan Anti Kritik

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:46 WIB