Aktifitas 303 Sayam di Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi Belum tersentuh Hukum.

Banyuwangi | detikkasus.com – Diduga aktivitas 303 judi sabung ayam di Dusun Pasembon, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis 26/10/2023.

Posisi Lokasi kalangan 303 perjudian jenis sabung ayam berada di belakang rumahI “S” tersebut tiap hari kerap ramai didatangi pengunjung itu seolah – olah tidak terpantau dari pengawasan aparat penegak hukum setempat.

Informasi yang dihimpun awak media Jejak Kasus.com.pada hari Senin tanggal 23/10/ 2023 sekitar pukul 11.15 wib aktifitas praktek perjudian yang dilakukan mulai dari sabung ayam, dadu, dan judi bola – bola itu sudah lama beroperasi yang buka setiap hari, bahkan diduga aparat Polsek Bangorejo tidak merespon untuk menghentikan aktivitas perjudian tersebut.

Baca Juga:  Farida Hidayati, S.H., M.Kn : Suara Dari Jawa Timur yang Menggema di DPR-RI

Pasalnya, meski sering digerebek oleh aparat penegak hukum, pelaku tidak pernah tertangkap, terkesan pelaku kebal hukum dan diduga APH juga terkesan ada main mata dengan adanya aktivitas perjudian tersebut, sedangkan ada beberapa titik untuk tempat parkir puluhan sepeda motor di rumah warga dengan biaya per sepeda Rp 5000,-.(lima ribu rupiah)

Menurut warga tidak jauh dari lokasi sebut saja M yang enggan disebutkan nama aslinya mengatakan,” bahwa aktivitas perjudian tersebut sering di obrak – abrik atau di gerebek oleh Pihak APH namun tak satupun pelaku yang ditahan, ada apa ya, ” terangnya dengan jelas kata M.

Baca Juga:  Ratusan Warga Bojonegoro terima bantuan Rutilahu

“Pengunjungnya bukan dari wilayah Bangorejo saja banyak di luar Bangorejo juga ada, tempat itu sering beraktititas, namun dari pihak aparat penegak hukum di duga bungkam alias tutup mata, ” ungkapnya dengan kecewa.

Masih lanjut kata M, padahal “S” sering dapat teguran dari masyarakat sebelah kampungnya, namun juga tak di gubris alias masa bodoh jawabnya kata “S” tak pedulikan ocehan masyarakat setempat, justru lebih tambah parah kalangan tersebut di perlebar luas lagi. ”

“Kami berharap kepada aparat Polsek setempat bersikap tegas kepada para pelaku perjudian 303 harus di hentikan lebih cepat itu lebih baik daripada membiarkan sama halnya, kita sebagai masyarakat tahu bahwa judi sambung ayam 303 itu di larang keras oleh Pemerintah, ” Tambahnya.

Baca Juga:  Diduga Konspirasi Pungli Penjualan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh APH Polres Blitar

Adapun pasalnya 303 KUHP merupakan tindak pidana berdasarkan hal tersebut praktek sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa di ancam dengan hukum pidana. Undang – Undang Perjudian No. 7 Tahun 1974 menegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan di ancam dengan hukuman pidana apalagi pelaku di kenai pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *