Aktifitas 303 Sabung Ayam di Badas Desa Barengkrajan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo tak terjamah Hukum

Sidoarjo | Bertempat di Dusun Badas Desa Barengkrajan Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur banjir pengunjung 303 jenis sabung ayam. Selasa 25 juni 2024.

Nampak puluhan orang sedang berada kalangan sabung ayam 303 bertaruhan ayam yang di adu, Atas kalangan tertutup terpal berwarna biru,.

Baca Juga:  Tunjukkan Bakatnya Bermain Musik, Kasrem 081/DSJ Pukau Peserta Yang Hadir di HUT Ke-55 Dharma Pertiwi

Dilokasi aktivitas 303 jenis sabung ayam terlihat jelas banyak didatangi pengunjung, bahwa
Perjudian 303 jenis sabung ayam di Wilayah Hukum Polres Kediri, Polda Jatim diduga keras melanggar hukum : Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

UU Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).

Baca Juga:  Wujud Sinergitas Polri dan Staf Desa

Adanya pemberitaan di atas, Warga atau Masyarakat berharap ada tindakan dari pihak terkait.

Baca Juga:  PT.Sumatera Musi Persada dan PT.Sayap Mas Abadi Berjanji Realisasi Pembayaran Gaji Karyawan Yang di Terlantarkan

Menyikapi hal di atas, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) setempat.

Rilis : Redaksi
Catatan : Dilarang Keras Copy Paste berita dan mengambil gambar tanpa seijin Redaksi bisa di Pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *