Aktifis Perempuan Kawal Sidang Kasus Pelecehan Seksual, Galang Tanda Tangan dan Datangi PN Sampang, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si.

Kamis, 18 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Indonesia – Propinsi Jawa Timur – Kabupaten Sampang, detikkasus.com – Sidang pertama kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan MH 50 oknum guru asal Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan Sampang Madura Jawa Timur di warnai dengan aksi demontrasi oleh aktifis perempuan setempat

Sedikitnya 75 aktivis perempuan yang tergabung dalam Aliansi Perempuan Sampang Bersatu itu kamis 18/1 mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Sampang

Dengan di kawal petugas gabungan perempuan dari unsur PPA Jaka Jatim Korda Sampang, Gamasa, Kopri PMII, IPPNU, Nahdlatul Nisak Centre serta Komunitas Keberagaman berangkat dari jalan Wijaya Kusuma tepatnya di depan kantor DPRD Sampang menuju Pengadilan Negeri

Baca Juga:  Konsumen Keluhkan Rumah Makan Bu Rudi Jalan Anjasmoro Suranaya Saat Makan Sambalnya terdapat Mur.

Selain berorasi, membawa poster bernada kecaman seperti “Kebiri Hasbi”, Keberadaan Hasbi meresahkan masyarakat”, mereka juga menggalang tanda tangan Petisi Stop Kekerasan Terhadap Perempuan di sepanjang jalan yang di lewatinya

Di depan PN Sampang dan puluhan petugas para aktifis berorasi secara bergantian sambil membentangkan spanduk dan petisi yang sudah di tanda tangani masyarakat

Dalam orasinya para aktifis perempuan meminta supaya Hakim bersikap netral dan menghukum seberat beratnya pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur
“Jika Pak Hakim memutuskan hukuman yang ringan maka sama bejatnya dengan pelaku, sebab korban dari perbuatan pelaku lebih dari satu orang,” teriak orator aksi

Baca Juga:  Pasar Rakyat di 4 Kecamatan Resmi Gigunakan.

Sebelum menyerahkan tuntutan dan petisi kepada I Gede Perwata Hakim yang menyidang kasus tersebut dan juga menjadi Humas PN Sampang sempat terjadi insiden kecil

Pasalnya para demonstran memaksa menempelkan hasil penggalangan tanda tangan di sudut tembok PN namun pihak PN tidak memperbolehkan, akibatnya terjadi aksi dorong dengan petugas

Baca Juga:  PT. BSSW Sakti Jaya Perbaiki Jalan

Akhirnya pihak PN memperbolehkan untuk sementara dengan catatan tidak boleh mengganggu persidangan

Sebelumnya minggu 5/11 Polisi menangkap MH atas tuduhan di duga telah melakukan upaya pelecehan seksual terhadap siswanya

Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh penyidik ternyata perbuatan itu sudah di lakukan sejak tahun 2013-2017 dan korban tidak hanya satu orang

Sehingga Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 subsider 82 UU nomor 35 tahun 2014. (Her)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB