Indonesia, Propinsi Lampung, Kabupaten Lampung Tengah, Detikkasus.com- Kasus sengketa lahan antara Rumini dan ahli waris dari Sumarto belum menemukan titik temu.
Namun dalam hal ini pihak ahli waris masih mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan, kecuali jalan kekeluargaan ini tidak selasai baru akan membawa masalah ini ke jalur hukum.
Merunut dari masalah itu, keluarga ahli waris mendapatkan copian akte hibah pada tanggal 11/08/2018, akta hibah ini didapat dari sekdes Hendro Wibowo dan bayan Marsikin. Padahal sebelumnya ditanya masalah copian akta hibah semua berasalan tidak ada arsip, dengan alasan sudah di setor ke BPN semua. Akta hibah ini dikasihkan setelah adanya pemberitaan sebelumnya dengan judul ” Sertifikat Prona Desa Liman Benawi Kec. Trimurjo Menyisakan Masalah”. Baru akta hibah itu dikeluarkan oleh sekdes dan bayan.
Dalam salah satu akta hibah itu banyak kejanggalan, akta hibah no. 541/Kec/ Trim/ 1998, tanggal 18-10-1998 ditanda tangani lurah Liman Benawi saat itu Narta Kasad, mengetahui camat Trimurjo Drs. Umar Halim. S, Nip
010.078.483. Menimbulkan tanda tanya. Padahal harusnya ada tiga akta hibah, namun cuman satu yang baru dikasihkan.
Pasalnya pada salah satu akta penerima hibah Rumini pada saat tertanggal hibah berusia 30 th, sedangkan dalam sertifikat atas nama Rumini yang terbit pada tanggal 21/06/2016 dia lahir pada tanggal 12/08/1975, artinya pada saat akta hibah terbit usia Rumini belum ada 30 th baru berusia 23 tahun. Sedangkan pemberi hibah Sumarto membubuhkan tanda tangan, padahal menurut keluarga Sumarto sendiri tidak bisa tanda tangan, hanya bisa cap jempol. Dan alm Sumarto sewaktu hidupnya mengatakan menurut keluarga tidak pernah memberikan hibah kepada Rumini.
Ditambahkan keterangan Rumini sebelumnya, dia mengaku mendapatkan hibah dari kecil sejak kelas 6 SD, waktu itu dia mengaku belum ngerti saat dikasih hibah oleh alm Sumarto ( belum mudeng), semua yang ngurus pak Bayan ( Marsikin) tanya aja ke dia, dia tau semua.
Ketika Media Jejak kasus menemui Marsikin dirumahnya, Marsikin ditanya soal hibah berkata lain, dia mengaku hibah diterima dari tahuan 1990/1993 an, namun saat ditanyakan arsip copian hibah bayan Marsikin mengatakan tidak ada arsip, semua sudah dibawa ke BPN.
Melihat kejanggalan akta hibah, media Jejak Kasus dan detikkasus.com mencoba menghubungi Saksi, Sugito pada selasa 02/10/2018 yang pada saat itu menjadi sekdes Liman Benawi.
Saat ditanya tentang akta hibah, Sugito sendiri mengungkapkan bahwa dia tidak tahu, “saya hanya taunya tanda tangan mas, masalah yang lain itu yang ngiderin kepala desa pak Narta Kasad pada saat itu. Saya taunya surat sudah beres saya tinggal tanda tangan”.
Ditambahkan apa, pada saat pembuatan akta hibah, antara Sumarto dan Rumini menghadap camat, kepala desa disaksikan sekdes/ saksi secara langsung ?
Sugito menjawab “tidak, dia taunya surat sudah jadi tinggal tanda tangan”.
Menyikapi hal tersebut, ini menjadi beberapa bukti bahwa penerbitan sertifikat dinilai cacat hukum, dengan dasar pemberitaan ini, keluarga berharap pihak BPN untuk mengkaji ulang dan membekukan penerbitan tiga serifikat an Rumini alamat, Liman Benawi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah dengan No: 00646, NTB: 0803050201498, luas 535 m2, dengan No 00647, NTB: 0803050201499, luas 1695 m2, dengan Yulianto, No: 00648, NTB: 0803050201500, luas 566 m2, Yang diterbitkan melalui prona.
Dan jika masalah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, pihak ahli waris keukeh akan membawa keranah hukum, biar ketahuan siapa yang bermain dibalik penerbitan sertifikat ini. (* Ridho)