Propinsi Jabar, detikkasus.com – Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2017, Pukul 09.00 Wib, telah dilaksanakan aksi unjuk rasa dari Dewan Pimpinan Distrik Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia ( DPD LSM GMBI ) Kabupaten Cirebon tepatnya di kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Jl. Sunan Muria No.10 Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon Termasuk Kel/Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Dalam aksinya, Para Unjuk Rasa: Meminta ketegasan dan kejelasan dari pihak Wakil Rakyat di Kabupaten Cirebon dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Cirebon beserta jajarannya dan Pemerintah Kabupaten Cirebon dalam hal ini Bupati Cirebon beserta jajarannya dalam waktu yang tidak terlalu lama segera melakukan penutupan / penertiban terkait dengan dugaan penyimpangan atau pelanggaran izin pemanfaatan ruang dalam kegiatan pemanfaatan ruang untuk pembangunan pembakit listrik tenaga uap ( PLTU ) dan fasilitas penunjangnya beserta tempat penyimpanan batu bara yang tidak sesuai dan atau melanggar rencana tata ruang yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat Indonesia dengan lokasi kegiatan di jalan Cirebon – Tegal Desa Kanci, Desa Kanci Kulon, Desa Astanajapura Kec. Astanajapura, Desa Waruduwur Kecamatan Mundu dan Desa Astanamukti Kecamatan Pangenan Kabupaten Cirebon, dimana sampai saat ini sengaja dibiarkan dan ada unsur kesengajaan secara tersistem.
Adapun sebagai Koordinator lapangan / Korlap Unras, MAMAN KURTUBI HP. 081334444940, Estimasi masa : 150 orang dan alat peraga yang digunakan antara lain sound sistem, selebaran aksi unjuk rasa dan transportasi 6 unit Ran pribadi, sekitar 50 unit Ranmor.
Sebelum unras, mereka berkumpul di Sekretariat kantor DPD LSM GMBI Kabupaten Cirebon jalan Buyut Trusmi ( depan balai Desa Trusmi Wetan ) No. 21 Desa Trusmi Wetan Kec. Plered Kabupaten Cirebon – jalan Fatahillah – jalan Sultan Agung – jalan Sunan Malik Ibrahim – Kantor Dinas Badan Pelayanan, Perizinan Terpadu- DPRD Kabupaten Cirebon – kantor Bupati Cirebon-
E. Adapun rangkaian giat sebagai berikut:
Pukul 10.20 Wib, Massa GMBI tiba di depan kantor Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Jl. Sunan Muria No.10 Komplek perkantoran Pemda Kabupaten Cirebon Termasuk Kel/Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.
Massa GMBI melakukan Orasi menyampaikan tuntutan sambil memberikan selembaran yang berisikan Pernyataan Sikap GMBI bahwa Penegak Aturan di Kabupaten Cirebon tidak berlaku dan tebang pilih serta ada unsur kesengajaan secara terorganiser.
Dari perwakilan 15 orang Massa GMBI yang dipimpin Sdr. Maman Kurtubi selaku korlap melakukan Audensi bertempat di Ruang Kasi Penerimaan dan Verfikasi Perizinan dan di terima oleh Kasubag Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Bpk. Umar Maulana,SH.,MH., didampingi Kasi Penerimaan dan Verefikasi Administrasi Perizinan dan Non Perizizinan Bpk. Gunarsa, SE. Audensi hanya berlangsung kurang lebih 10 menit, Massa GMBI keluar dari ruang pertemuan, karena dari pihak dinas perizinan tidak dapat merespon tuntutan serta tidak dapat menghadirkan Kepala Dinas BPPT, padahal undangan sudah dilayangkan sekitar 2 minggu, pihak Massa GMBI melanjutkan orasi dihalaman Kantor BPPT sambil menunggu Kepala Dinas BPPT datang.
Massa GMBI sempat terjadi bentrok dengan aparat keamanan sehingga 1orang massa GMBI luka mengenai kepala bocor dan langsung di evakuasi ke Rumah Sakit, dan beberapa Pot bunga milik BPPT hancur.
Setelah itu Massa GMBI menuju Mapolres Sumber terkait Insident salah satu anggota dari pengunjuk rasa korban luka di bagian kepala akibat bentrok pisik dihalaman kantor BPPT Sumber. (JK).