Aksi Pengrusakan Cafe oleh Dua Orang Pelaku Ditangkap Polres Indramayu

Kamis, 18 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu l Detikkasus.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil menangkap dua pelaku yang diduga merusak dua cafe.

Pelaku dengan sengaja merusak cafe Manunggal dan Oxygen yang berlokasi di jalan Gatot Subroto, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Indramayu menggunakan ketapel.

Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial AB (51 tahun), warga Kecamatan dan Kabupaten Indramayu, serta SS (45 tahun) penduduk Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Perusakan yang dilakukan pelaku terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan bahwa kejadian ini bermula dari laporan korban yang menyebutkan adanya kerusakan pada kaca kafe Manunggal miliknya yang diduga akibat tembakan.

Baca Juga:  Polisi Ditangkap Polisi "Kasusnya Ngeri"

Tindakan serupa juga dilakukan pelaku terhadap kafe Oxygen yang juga milik korban.

“Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reserse Kriminal AKP Hilal Adi Imawan saat menggelar press release di Mako Polres Indramayu, Rabu (17/4/2024)

Melalui pemeriksaan CCTV, diketahui bahwa suara tembakan itu sebenarnya berasal dari ketapel yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Maling Ditangkap Warga di BRI Link Paoman-Indramayu

Dalam upaya menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di sekitar lokasi kejadian.

Hasil penyelidikan mengarah pada identifikasi para pelaku, serta berhasil mengidentifikasi motor yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.

Motor tersebut ternyata milik SS, salah satu dari pelaku.

Dari penggeledahan rumah SS, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa sepucuk pistol Airsoft Gun, tabung gas CO2, peluru Gotri kaliber 6 mm dan 4 mm, ketapel, serta kelereng.

Dari pengembangan dan interogasi, SS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan merupakan milik AB.

Baca Juga:  Perumahan di Depok Disegel Tak Miliki IMB

SS juga menjelaskan bahwa pada 6 April 2024, motor miliknya dipinjam oleh AB dengan alasan untuk membeli makanan sahur.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim Sat Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengamankan AB yang bersembunyi di Desa, Kecamatan Sindang, Indramayu.

Dari rumah AB, petugas menemukan barang bukti berupa pistol Airsoft Gun rusak, korek api, dan kaos yang digunakan AB saat melakukan aksinya.

“Kedua pelaku saat ini telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata AKBP M. Fahri Siregar.

(Warsana)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB