Aksi Demo Solidaritas Wartawan didepan Kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo, Tuntut Sanksi Tegas terkait Pelecehan.

 

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Sidoarjo, detikkasus.com – Berawal dari Kasus pelecehan dua orang Profesi wartawan dari Media Cetak dan Online yang di Sidoarjo. Hibah dari seorang Pegawai Negeri Sipil yang berada di Lembaga Pendidikan, Yaitu SMP Negeri 1 Candi, Sidoarjo. Ratusan insan pers yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Jawa Timur, Lurug Kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo, Rabu (20/09/2017) pukul 11.00 wib.

Sepeti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pelecehan tersebut diawali saat ini konfirmasi selamat Tupoksi Jurnalistik kepada salah satu mantan orang tua murid (wali murid) yang saat itu sedang mengurusi Ijasah anaknya yang Hilang. Namun saat berada di ruangan Kepala TAU SMP Negeri 1 inilah, Ibu Bumbungan Tamba terlihat tidak senang melihat Dua Wartawan ini. Bahkan dengan Arogan nya, Kepala TU itu langsung mengeluarkan kata – kata yang menyinggung Profesi kedua Wartawan.

Baca Juga:  Pengenalan simokos pada anak anak TK kupang dalam rangka tmmd 106 .

Mendapat Pelecehan Profesi saat ini, Kedua Wartawan langsung mengunggah Berita dan seketika mendapat respon dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Candi. Selang 1 (satu) minggu kemudian, Kepala Sekolah mengajak mediasi kedua Wartawan yang dilecehkan dan ditemani rekan Wartawan lainnya. Dalam mediasi, Kepala TU mau meminta maaf secara Pribadi, Tapi tidak mau meminta maaf secara Kelembagaan terkait Profesi Wartawan. Dari sinilah, Maka rekan – rekan Wartawan langsung melakukan tindakan Aksi Demo didepan Kantor Dinas Pendidikan Sidoarjo guna ada penyelesaian dari Dinas terkait.

Baca Juga:  Kekompakan Club Vixion Rider's Sukabumi (vrs) Hiji sukabumi Hiji vixion

Adapun yang menjadi Tuntutan rekan – rekan Wartawan adalah:
1. Sanksi Tegas dari Dinas terkait Pelecehan yang dilontarkan oleh Kepala TU SMP Negeri 1 Candi yaitu Bumbungan Tamba.
2. Reformasi Pelayanan Publik yang selama ini masih belum bisa maksimal maksimal Dinas Pendidikan Sidoarjo.
3. Permintaan maaf dari Dinas terkait atau pribadi kepada seluruh Wartawan yang ada dengan mengeluarkan pernyataan tertulis.
4. Bila perlu, maka akan ada Pelaporan ke pihak Kepolisian terkait Pelecehan Wartawan dan Pelanggaran Undang – Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:  DPC PDI perjuangan Sidoarjo Resmi Mendapatkan 6 Calon Cabup/Cawabup 2020

Aksi Demonstrasi kawan – kawan Wartawan dari Solidaritas Jurnalis Jawa Timur mulai dari awal hingga selesai berjalan Aman, Lancar, dan Kondusif. SAVE JURNALIS (DK-1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *