Detikkasus.com | Kabupaten Agam, ratusan warga dan kemenakan Kaum dt Bangso Dirajo melakukan Aksi Damai di depan kantor Pengadilan Negeri lubuk basung, terkait kasus penangkapan pencurian tandan sawit terhadap Deni (38) dan Beni (38), Provinsi Sumatra Barat, kabupeten Agam, Senin 12 Maret 2018.
Informasi yang di Himpun Detikkasus.com dari cordinator aksi unjuk rasa, Sutan Ujang Tanjung SP mengatakan kami melakukan unjuk rasa secara damai, terkait tuduhan pencuruian tandan sawit terhadap terdakwa Deni dan Beni Dilahan Bilal Shbirin CS di Taban Puduang Jati, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam.
Sidang yang dilakukan hari ini merupakan sidang yang pertama dilakukan hari ini dan sidang dilakukan terbuka untuk umum dan polisi beserta tim mengawalnya. “tidak ada hal yang ditutup-tutpi, kita akuntabel, adil, jujur dan kami melaksanakan sidang sesuai hukum dengan undang-undang”. Ujar Indrawan, Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Yarmen Eka Putra, SH yang lebih dikenal dengan penggalian ( Armen Bakar )dan cory Amanda, SH MH selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, jika dilihat fakta dilapangan, diduga banyak fakta yang sengaja dihilangkan dan di buat buat sehingga sangat merugikan tersangka / terdakwa, dan juga para terdakwa tidak paham dari maksud isi BAP yang di tanda tangani tersebut, karena tidak adanya pihak yang menjelaskan maksud dari BAP kepada tersangka, sehingaa banyak hal hal yang tidak di mengerti langsung saja di tanda tangani. “ selain itu sertifikat yang dimiliki oleh pelapor tertera bahwa luas lahan 2,7 h sedangkan luas lahan yang dikuasi yaitu 7,7 hektar dan aneh nya pihak penyidik dalam hal ini polres lubuk basung tidak mengejar dan mendalami hal tersebut, “Ujaranya.
seharusnya pihak penyidik lebih mendalami hal kepemilikan sawit tersebut seperti siapa yang menanam, Tahun berapa di tanam, siapa yang menguasai selama ini, dan sebagainya . Perkara ini terlalu prematur, ujar Armen Bakar
Selai itu, masyarakat menceritakankan pelapor tidak pernah menanam sawit sebatangpun dan di objek perkara terdapat rumah, dan kuburan milik kaum dt bangso dirajo yang sudah berumur ratusan tahun. “kami tidak tau darimana pihak pelapor bisa mengklaim bahwa itu merupakan lahan dari pelapor sedangkan tanah ini sudah ratusan tahun dikuasai oleh ke kaum dt Bangso Dirajo .”
Pendapat St Ujang, ini suatu penzaliman terhadap masyarakat awam hukum oleh pihak yang merasa berkuasa. “kami bisa membuktikan kalau pelapor tidak memiliki hak terhadap lahan tersebut dan sertifikat yang dimiliki merupakan diduga sertifikat rekayasa”. ujarnya pada Korwil Jejak kasus sumbar ( Bang Kijuak )