Labuhanbatu Utara l Detikkasus.com –
Masyarakat Desa Sukarame dan Desa Sukarame baru bersama dengan para mahasiswa yang terhimpun dalam Forum Diskusi dan Advokasi Masyarakat Sukarame dan Sukarame baru (FORDAN-SUSUDA) melakukan Aksi Demo di depan Kantor PT.Ghahadura Leidong Prima (GDLP), Desa Sukarame baru,kecamatan Kualuh hulu,Labuhanbatu Utara. Senin, 30 Mei 2022 pukul, 11.30 Wib.
Aksi ini di latar belakangi dari adanya pemecatan karyawan di perusahaan tersebut pada bulan November dan Desember 2021 sebanyak 35 orang yang di nilai di lakukan perusahaan secara sepihak.
Dalam penyampaian orasi, mereka meminta agar perusahaan tersebut kembali mempekerjakan seluruh karyawan yang telah di PHK.
Ada beberapa hal yang mereka ajukan kepada perusahan tersebut, di antaranya:
1. Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
2.Agar perekrutan Karyawan baru di
PT.GDLP mengutamakan warga setempat
3.Keberatan atas perekrutan karyawan baru sekitar enam orang dan diduga lebih pada bulan Maret dan April 2022 yang tidak berasal dari warga setempat.
4.Stop transport yang me lebihi tonse (yang bukan kelas jalan nya) yang mengakibatkan jalan rusak.
5.Managemen PT.GDLP mengingkari kesepakat an bersama bahwa kar
Yawan yang di mutasik an ke kebun akan kembali ke PKS apabila PKS sudah Comusioning.
6.Menolak kehadiran Humas atau Legal
PT.GDLP, karena dianggap tidak profesional.
7.Karyawan yang telah di PHK ingin kerja kembali menjadi Pam swakarsa
Ramlan Nainggolan sebagai Ketua Forum Diskusi dan Advokasi Masyarkat Sukarame dan Sukarame Baru (FORDAN-SUSUDAN) yang juga bertindak sebagai Penanggung jawab Aksi tersebut, Sangat kecewa terhadap pihak perusahaan karena telah mem PHK warga setempat dan menerima karyawan baru yang bukan warga setempat, dan dalam pemberian pesangon juga menurut beliau tidak secara adil.
Jika pihak perusahaan juga tidak manerima tuntutan kita ini maka kita dari pihak masyarakat akan terus melakukan aksi bahkan juga mungkin akan memfortal pada badan jalan, ujar nya.
Saat pihak Perusahaan di konfirmasi tim awak media yang di wakili oleh Timoteus Lubis, SH. sebagai Humas dan Legal di perusahaan tersebut, mengutarakan semua telah berjalan sesuai prosedur dan manajemen Perusahaan. Mereka juga telah di berikan pesangon oleh perusahaan sesuai dengan isi perjanjian.
Kalau menyangkut karyawan baru, semua berasal dari kabupaten Labura dan tentang kendaraan yang yang di sebut melebihi tonase sesuai dengan kelas jalan, seharusnya pihak terkait dari kabupaten yang menyurati pihak perusahaan, cetus nya.
Kembali di pertanyakan masalah jumlah pesangon yang di terima karyawan yg telah di PHK pihak perusaan, beliau enggan menyebutkan berapa nilai nya dengan alasan “itu hak privasi, sambung nya mengakhiri pembicaraan.
(M.Parulian Aruan)