Detikkasus.com | Sumbar, Senin 05/ 03/2018. Aksi damai yang berlangsung aman dan tetap berlanjut walaupun cuaca hujan. Semua awak media se Sumbar tetap bersemangat dengan menyorakkan “Hentikan kriminalisasi terhadap wartawan, berikan hak kami sebagai jurnalis
Aksi damai Wartawan sumbar berlangsung Polda Sumbar dan kejaksaan tinggi, Polda terima empat tuntutan
Dampak dari banyaknya kriminalisasi terhadap wartawan di Sumatera Barat dan di wilayah wilayah indonesia oleh penegak hukum membuat para gabungan wartawan gelar aksi damai menuntut agar rekan wartawan yang bermasalah dengan hukum terkait pemberitaan atau sengketa pers di selesaikan dengan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Penanggungjawab Orasi Herman Tanjung mengatakan bahwa kami menuntut agar aparat penegak hukum menyelesaikan sengketa Pers dengan UU Pers bukan dengan KUHP atau UU ITE.
“Kita tuntut Kapolda agar memerintahkan anggotanya untuk menghentikan penyidikan terhadap kawan-kawan wartawan yang bermasalah dengan pemberitaaan, penyidik harus mengacu kepada UU Pers, ” Pungkasnya .
Disamping itu, Randi Pangeran Korlap Orasi menegaskan akan melakukan boikot untuk pemberitaan di Polda Sumbar apabila tuntutan massa tidak ditindaklanjuti.
“Kita dan kawan kawan wartawan setuju akan memboikot pemberitaan di Polda Sumbar, biar masyarakat tau kalau kemerdekaan pers di Sumbar telah mati, ” ujarnya.
Orasi yang melibatkan ratusan wartawan tersebut sempat diguyur hujan, namun tak menyurutkan semangat kawan-kawan wartawan untuk menggelar aksi demo damai yang berlangsung di Mapolda Sumbar, Senin,5/3/2018.
” Pihak Polda Sumbar telah mengangkangi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers, maka dari itu kita minta pihak Polda tidak melanggar perjanjian tersebut.
Alhamdulillah, pihak Polda menerima semua tuntutan kita,” ujar Randi Pangeran usai menerima perwakilan dari Polda Sumbar menemui massa yang berorasi.
Usai di Polda Sumbar, rombongan orasi langsung menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan orasi lanjutan.
Berikut Tuntutan yang Diterima Pihak Polda Sumbar:
1. Hentikan tindak kriminalisasi dalam penanganan kasus pers terhadap karya jurnalistik wartawan oleh penegak hukum
2. Dalam menangani kasus pers, Penegak hukum harus mengacu terhadap UU Pers
3. Penegak hukum di Sumbar harus mengindahkan Nota kesepahaman Dewan Pers dengan Polri Dan Kejagung dalam melindungi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab
4. Penegak hukum harus menyegerakan proses hukum kepada tersangka yang telah dijerat UU Pers di Sumbar ( Bang Kijuak & Rusman.H bersama Tim ).