Detikkasus.com | Labuhanbatu Utara 12 September 2018, Aksi Damai dari Aliansi Masyarakat Pemuda dan Mahasiswa Labura Bersatu, Yang di Pimpin SADDAM HUSEIN RITONGA Ketua GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), Terbilang ringkas tapi manjur karena hanya hitungan sembilan puluh menit di adakan orasi, Langsung utusan dari PT. SMART menemui SURYA DAYAN PANGARIBUAN, SH Kordinator Lapangan, Untuk mediasi Tuntutan di bicarakan dalam suatu ruangan.
Aksi Damai tersebut terjadi sentralnya adalah di simpang Goeng Desa Sidomulya Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara. Diminta agar PT. SMART Menjalankan yang tertuang dalam UUD 1945, pasal: 33 ayat: 3 yang menyatakan “Bumi, Air dan kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya di kuasai oleh Negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Dan berdasarkan UU no: 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, pasal 74, ayat: 1 yang menyatakan “Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan”.
Dalam ruangan balai pertemuan di Desa Sidomulyo Menemukan hasil kesepakatan sebagai berikut: Tuntutan aksi ke: (1). Meminta kepada pihak manegment PT. SMART Padang Halaban untuk memberikan penjelasan terkait kebijakan pelarangan Truck warga yang melintasi jalan diatas jam 18:00 sampai dengan jam 20:00 wib. Jawaban ke no: (1). (a). Kendraan umum yang melintas telah di sepakati dapat melintas 24 jam dan melapor ke POS yang di lintasi, (b). Untuk kenderaan yang membawa alat berat wajib mengurus izin lintas sehari sebelum melintas. (c), Perusahaan akan membuat Sepanduk di setiap POS tentang pelarangan pungutan, Apa bila tetap ada pungutan segera lapor ke nomor hp yang ada di Sepanduk.
Tuntutan aksi ke (2). Meminta kepada Menagment PT. SMART Padang Halaban untuk merealisasikan Dana CSR, Untuk kesejahteraan warga sekitar melalui program kemitraan bina lingkungan, Dan memberikan dari tahun 2016 sampai dengan yang sekarang, Sesuai UU no: 14 tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jawaban ke no: (2). Disampaikan kepada Pimpinan PT. SMART padang Halaban, Untuk segera di tindak lanjuti dan transparansi tentang Dana CSR, dan merealisasi pada tahun 2018 dan untuk tahun yang akan datang.
Tuntutan aksi ke (3), Meminta kepada pihak Managment PT. SMART Padang Halaban untuk mempekerjakan putra daerah minimal 75 % sebagai tenaga kerja di perusahaan PT. SMART padang halaban. Jawaban ke no: (3) Sudah terpenuhi. Kemudian menyusul tuntutan aksi ke: (4). Meminta Kepada Managment PT. SMART Padang halaban, Untuk melakukan perbaikan jalan rusak yang diakibatkan transportasi perusahan yang melibihi muatan, yang dapat mengakibatkan dampak negatif bagi warga sekitar.
Jawaban ke no: (4). Pihak Managment PT. SMART Padang halaban, Berkordinasi di beberapa perusahaan dan Pemerintah setempat, dan secepatnya akan direalisasikan. Pada saat mediasi tersebut yang hadir dari perusahaan adalah SUTAR Sebagai ASKEP dan M. GUNTUR Sebagai Security Kordinator. Serta beberapa orang perwakilan dari Elemen Masyarakat serta Mahasiswa, dan di ikat oleh kesatuan Muspika yang hadir: DIADARI Camat Aek Kuo, ASMON BUFITRA Kapolsek, serta DANRAMIL dan BABINSA AEK KUO Juga turut hadir. ( J. Sianipar ) Detikkasus.com