Indramayu l Detikkasus.com – 06 Juni 2024
Tepatnya hari kamis sekitar pukul 09 : 00 WIB dari 3 LSM mendatangi kantor cabang BFI FINANCE Jatibarang untuk melakukan mediasi terkait di tahannya BPKB mobil atas nama Muhaemin dari Kedokan Bunder Kecamatan Kedokan Bunder Kabupaten Indramayu di karenakan denda yang harus di bayar oleh konsumen atau nasabah sesuai ketentuan dan nominal 50% menurut prosedur BFI FINANCE
Dengan kebijakan dari BFI FINANCE cabang Jatibarang di angka 50% tersebut,namun dari konsumen atas nama Muhaemin merasa keberatan di karenakan denda muncul di saat pandemi setelah di lihat dari hasil prin out angsuran
Sudah jelas saat pandemi sudah ada himbauan dari pemerintah pusat langsung dari presiden Jokowi terkait di tiadakannya denda saat keterlambatan membayar angsuran
Sedangkan dari konsumen atas nama Muhaemin telat membayar angsuran dalam hitungan hari saja di saat pandemi
Mediasi dari 3 LSM dengan pihak BFI FINANCE cabang Jatibarang yang di wakili oleh Tirta sebagai HD KOL atau kepala Koleksen di ruangan BFI tidak ada titik temu dan kebijakan di karenakan bukan kewenangannya untuk memberikan atau mengeluarkan BPKB atas nama Muhaemin begitu saja,karena kita juga punya atasan dan prosedur kantor ucapnya. (Warsana)