Akses Jalan Lintas Paluta Butuh Perhatian Khusus. Perlukah Kemendes Meninjaunya

Detikkasus.com | Padang Lawas Utara (Paluta) – Sumut – Senin (28/12/2020) Akses jalan lintas penghubung Kecamatan Dolok Sigompulon dan Kecamatan Dolok, butuh bangat perhatian khusus dari Pemerintahan Padang Lawas Utara (Paluta) Provinsi Sumatera Utara. Perlukah Kementerian Desa Tertinggal dan Kementerian Perhubungan meninjaunya. Ujar nara sumber kepada awak media.

Instansi terkait yang membidangi infrastruktur sangat dibutuhkan penanganan serius, Jika dianggap perlu, tidak ada salahnya Pemerintah Daerah Paluta dapat bergandengan tangan, untuk bekerja sama dengan Pemerintah Tingkat Satu (1) Provinsi. Bahkan masyarakat penuh harap agar Kementerian Desa Tertinggal dan Kementerian Perhubungan meninjau lokasi kondisi jalan.

Pantauan awak media “Jangankan mobile Avanza kenderaan roda dua sepeda motor sajapun, sangat sulit melintasi akses jalan lintas penghubung antar kedua kecamatan tersebut”. Untuk mencapai suksesnya program ekonomi kerakyatan, diharapkan. Akses jalan lintas penghubung dua kecamatan ini segeralah diperbaiki.

Baca Juga:  JAJARAN KEJATI SUMUT BESUK IBUNDA FIRMAN JAYA DAELI

Jika memang tidak kunjung diperbaiki secepatnya, sudah selayaknya Kementerian Desa Tertinggal dan Kementerian Perhubungan, untuk mengkroscek langsung ketitik lokasi jalan, sebab berdasarkan fakta NKRI sudah 75 kali memperingati kemerdekaan RI, akan tetapi kondisi jalan penghubung dari Kantor Kecamatan Dolok sampai kantor Kecamatan Dolok Sigompulon sangat memprihatinkan.

75 Tahun sudah merdeka namun kondisi jalan penghubung antar kecamatan ini sangat miris. Mirip kisah suatu Negara yang dizazah oleh bangsa sendiri. Disituasi seperti ini menjadi hal yang sangat wajar kalau Kementerian Desa (Kemendes) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), untuk datang menelusuri titik lokasi. Apakah mengenai Undang-Undang No.33 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah sudah bisa disebut berjalan mulus.

Baca Juga:  Pawas Polsek Kawasan Laut Celukanbawang Melakukan Pengecekan Pada Personil Pengamanan Sholat Taraweh

Dilandasi UUD 1945 Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Segitu pantastiknya sumber kekayaan daerah, hingga pemasukan dari pemerintah pusat, bahkan anggaran dana desa, lalu dikemakan semua anggaran itu hingga akhirnya jalan lintas penghubung kedua kecamatan masih sangat terlalu jauh dari harapan.

Kabarnya dana desa sudah ada ketentuannya untuk membangun Desa, bahkan katanya dana desa bukan untuk memperkaya pribadi kepala desa maupun kelompoknya.
Lalu, dimana ia letak pungsi dana desa itu, kalau ternyata kualitas jalan penghubung antar kecamatan, masih mirip seperti kondisi jajahan oleh bang asing. Katanya dana desa untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, maupun meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa”.

Baca Juga:  Puluhan Warga Desa Bagankuala Dapat Pengobatan Gratis

“Hingga peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Itu yang kuingat penyampaian Buk Susi pungsi dana desa, jadi sangat terbilang aneh kalau ternyata kondisi jalan penghubung kedua Kecamatan sangat memprihatikan, dan menjadi sangat wajar kiranya. Kemendes dan Kemenhub untuk datang meninjaunya”. Ujar Alizaro Hura, penuh harap. ( J. Sianipar )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *