Detikkasus.com l Labuhanbatu – Sumut
Rabu (24/06/2020) Adanya duga’an AKREDITASI UNISLA (Universitas Islam Labuhanbatu) mengalami masalah sehingga inisial BH dan SS tidak bisa melaksanakan WISUDA pada Tahun 2018/2019″. PERMENRISTEKDIKTI No.51 Tanun 2008 sepertinya perlu bangat menjadi suatu kajian maupun peraturan yang lainnya, agar tidak semakin bertambah banyak generasi penerus bangsa yang dirugikan oleh manajemen pihak Kampus.
Kalau memang tidak ada kepastian legelitas keabsahan Akreditasi Kampus UNISLA tersebut, sebaiknya jangan buat penerimaan Mahasiswa yang baru, agar tidak ada yang menjadi korban. Atau jangan membuat beban derita terhadap orang lain sementara dirimu merasa bahagia. “BH dan SS mengambil jurusan Tehnik Elektro hingga sudah sampai pada semester VIII, katanya mereka berdua terdaftar sebagai Mahasiswa Universitas Islam Labuhanbatu (UNISLA) Provinsi Sumatera Utara, seharusnya pada tahun 2020 mereka berdua memasuki tahapan untuk mencari lapangan pekerjaan, akan tetapi rencana itu akan tetap tertunda jika memang Akreditasi masih bermasalah”.
“Mereka berharap semoga pihak kampus Unisla dapat
menyelesaikan masalah Akreditasi agar nantinya para Mahasiswa tidak ada yang dirugikan, dan orang tua para mahasiswa yang sudah mengeluarkan banyak biaya untuk kuliah tidak merasa kecewa”. Berharap adanya kepastian akhirnya TIM berupaya lakukan konfirmasi, akan tetapi Dra AH MPd sebagai Rektor Unisla tidak bisa ditemui bahkan nomor kontak yang ditinggalkan TIM tidak kunjung ada kabar infornya.
Adanya keluhan tersebut diatas kemudian TIM bergegas menuju lokasi UNISLA dan bertemu dengan salah seorang yang tidak mau terpublikasi, dalam situasi Yayasan UNISLA sekitar pukul 10:15 Wib dirinya mengatakan “Nanti saja orang abang datang kembali pada pukul 14:00 Wib dan insya Allah Rektor UNISLA nantinya yang akan mampu menjawab terkait AKREDITASI Kampus ini, bukan ranah saya untuk menjawab pertanyaan dari orang abang”.
Akreditasi UNISLA Labuhanbatu Jurusan Tehnik Elektro dinilai bermasalah akan tetapi Rektor Unisla inisial Dra AH.MPd tidak bisa ditemui TIM guna konfirmasi di lokasi kampus Unisla hingga sampai dirumahnya, parahnya lagi nomor kontak yang ditinggal TIM pada salah seorang yang berhasil ditemui dirumahnya tidak ada kabar lanjutannya sehingga berita ini dikirim redaksi.
Yunus Laia mengatakan “Kalau memang benar Kampus Unisla tidak mampu menyelesaikan permasalahan Dugaan AKREDITASI Jurusan Tehnik Elekto yang dialami oleh Mahasiswa, sudah selayaknya dikaji ulang kembali terkait Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No.51 Tahun 2008 tentang Pedoman, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pedoman, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Swasta. Ujar Yunus
“Sangat penting dan sangat mendasar agar kiranya tentang Permenristekdikti No.51 tahun 2008 dapat menjadi kajian utama, disebabkan agar tidak semangkin bertambah besar jumlah Putra Putri anak bangsa yang mengalami kesusahan”. Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, atau jangan karena nama baik seorang pemilik kampus lalu rusak ratusan harapan anak bangsa. Ujar Yunus
(J.Sianipar)