Bojonegoro l Detikkasus.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen yang wajib dibawa saat kita mengendarai kendaraan bermotor. Bagi yang belum punya SIM dan sudah memenuhi syarat usia pembuatan SIM, maka harus segera membuat SIM.
Terkait aturan baru soal Surat Izin Mengemudi (SIM), bakal segera disosialisasikan menyusul diundangkannya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pada Februari 2021 lalu. Perlu diketahui, dengan adanya aturan baru ini ada, ada beberapa penambahan golongan , terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Menurut Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Bojonegoro Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rizal Nugra Wijaya menjelaskan bahwa Satlantas Polres Bojonegoro terus menyosialisasikan adanya penambahan golongan Surat Ijin Mengemudi.
“Kita sosialisasikan melalui mobil penerangan keliling yang diawaki oleh Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa). Selain itu, melalui stasiun radio yang ada di Bojonegoro,” tandas Rizal Nugra Wijaya kepada awak media saat dikonfirmasi, Sabtu(25/9/2021).
Ia menambahkan dalam Perpol No 5 Tahun 2021, Pasal 3 ayat (1) dijelasakan bila SIM yang diterbitkan terdiri dari, SIM Kendaraan Bermotor Perseorangan, SIM Kendaraan Bermotor Umum, dan SIM Internasional.
“Untuk SIM C itu ada beberapa tambahan golongan, ada C, CI, dan CII. Lebih jelasnya silakan datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Bojonegoro,” tambahnya.
Bedanya dari sisi isi silinder mesinnya, jadi 250 cc, 250-500 cc, dan 500 cc ke atas. Lalu setelah itu untuk penyandang disabilitas, yakni SIM D, yang sekarang ada DI.
Perlu diketahui, meski Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tersebut sudah resmi diterbitkan dan berjalan, namun tahap implementasinya masih menunggu masa sosialisasi serta kesiapan sarana dan prasarana, baik uji praktik dan pembaruan sistem.
“Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya bila sudah demikian sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasinya lebih dulu, dan waktunya minimal enam bulan sejak berlaku,” ucap Pria lulusan Akademi Kepolisian 2013. (waf/humasresbojonegoro)