AKP Ketut Gister Pimpin Operasi Yustisi Satgas Covid Tanggamus dan Tindak 53 Pelanggar

Tanggamus, Detikkasus.com- Gisting – Walaupun Kabupaten Tanggamus masuk ke zona kuning, Satgas Covid-19 terus menekan penyebaran Covid melalui operasi yustisi hingga penindakan kepada masyarakat pelanggar protokol kesehatan (Prokes).

Hari ke 23 ini, dipimpin Kasubbag Pembinaan Operasional Bag Ops Polres Tanggamus AKP I Ketut Gister, Satgas menindak sejumlah pelanggar dalam pelaksanaan operasi yustisi di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Gisting, Selasa (23/2/21).

AKP I Ketut Gister mengungkapkan, operasi yustisi digelar untuk menindak masyarakat yang tidak disiplin Prokes dan hasilnya menindak 53 masyarakat karena mereka tidak memakai masker.

Baca Juga:  OKK 2019 Berakhir, Tidak Ada Laka Pemudik Maupun Laka Wisata

“Penindakan oleh Satpol PP terhadap 22 pelanggar diberikan hukuman fisik pushup dan menyanyikan lagu Indonesia Raya, 9 pelanggar diberikan teguran lisan dan 22 pelanggar diberikan teguran tertulis,” kata AKP Ketut Gister mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Lanjutnya, operasi yustisi tersebut merupakan tindak lanjut Pergub No 3 Tahun 2020 dan Perbup No 55 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Baca Juga:  PP Muhammadiyah Dukung Kebijakan Polri, Moderasi Beragama Hingga Pendekatan Humanis

AKP Ketut menjelaskan, Satgas Covid-19 yang melaksanakan operasi yustisi terdiri dari gabungan Polres Tanggamus, TNI Kodim 0424 Tanggamus, Satpol PP, Dishub dan pihak kecamatan Gisting.

“Personel terlibat meliputi 11 Polri, 2 TNI, 29 Satpol PP, 6 Dishub dan staf kecamatan,” jelasnya.

Ditambahkannya, operasi yustisi akan terus dilakukan di berbagai titik tertentu baik di jalan raya ataupun kantor Pemkab guna mengampanyekan agar masyarakat tertib Prokes.

Baca Juga:  Wakapolsek Berikan Pengarahan Kepada Anggota Dalam Rangka Pelaksanaan Patroli Bersepeda

“Agar difahami bersama bahwa tujuan utama operasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian Kasus Covid-19. Sehingga kami harap masyarakat taat Prokes,” tandasnya.

Untuk diketahui hingga saat ini, Kabupaten Tanggamus telah keluar dari Zona Orange menjadi Zona Kuning Penyebaran Covid-19 dan berdasarkan rilis Jubir Satgas Covid-19 Tanggamus tanggal 22 Februari 2021, tercatat 527 warga di Tanggamus terkonfirmasi, 493 selesai isolasi dan 8 orang masih dirawat serta 26 kematian konfirmasi. (*Ridho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *