Akong Kolektor Timah Ilegal Di Duga Yang Tidak Tersentuh Kasus Kerugian Negara 300 T. Di Konfirmasi Malahan Rekan Kerja Nya Mau Pecah Kepala Wartawan.

Bangka Belitung | Detikkasus.com -Belinyu,Kabupaten Bangka,Kolektor Timah ilegal Atas nama AKONG.Berani membeli biji timah Terang- terangan Tampa Merasa Takut dengan hukum yang berlaku, Apalagi Disaat Babel tengah viral nya Kasus Niaga timah yang Merugikan Negara sebesar 300 T.

Namun hal tersebut tidak membuat AKONG Takut dan Gentar seakan Hukum Di Indonesia diduga sudah dibeli, ataukah dugaan Adanya upeti yang sudah mengalir Ke APH di babel.

Apakah Bos AKONG Ini Penguasa Babel Sehingga hukum tidak berlaku, sehingga tidak tersentuh dengan Kasus Niaga Timah Yang merugikan Negara sebesar 300 T.

Baca Juga:  Buka MTQ XXVII, Presiden Jokowi Ajak Bacakan Al Fatihah Untuk Korban Bencana Alam.

Siapa sosok AKONG diduga ditakuti Pihak Penegak Hukum di Babel dan Kejagung RI.

Salah satu sumber (Red) saat di konfirmasi menerangkan, Kalau Bos Akong Sudah Bertahun-tahun beli timah
dan sampai sekarang masih beli tutur nya.

AKONG Saat dikonfirmasi team media,Terkait Aktivitas Pembeli timah ilegal dan mau Pertanyakan Asal- usul timah dari mana, dan Timah nya dijual Kemana kah,

Malah salah satu Rekan kerja nya Mengancam Wartawan mengatakan,Kesini lah kamu Biar saya Pecah Kepala kamu

Terpisah nya (MOMON) katakan Kenapa Harus Akong saja yang mau diberita kan, di belinyu ini kan Banyak pembeli timah yang lain,Kalian Harus Tahu jangan begitu lah dan Apa masalah sama Akong

Baca Juga:  Peduli Kelestarian Budaya, Danrem 081/DSJ Siap Dirikan Army Galeri Batik Mataraman

Momon Akui saya juga Pembeli timah samo dengan Akong ,jadi cakmano mau Kalian,jangan dikit- dikit kalian naik berita dengan kata marah-marah

Memang benar Akong Beli timah cuma baru-baru ini dia rugi pak,dan kalian wartawan harus paham tutup nya.

Berdasar kan Pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.

Baca Juga:  Personil Laksanakan Rutinitas Razia Kendaraan Bermotor di Malam Hari

Tiem detikkasus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *