Akibat Tidak Melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Untuk KPU Nisel akhirnya Berujung Ke DKPP

Rabu, 26 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Selatan | Detikkasus.com –
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Nias Selatan, kini berujung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Sebelumnya, Bawaslu Nisel telah menerima laporan dari Pelapor, Fredikus Famalua Sarumaha, nomor laporan 005/Reg/LP/PB/Kab/02.19/VI/2024, dengan Terlapor Ramahati Bu’ulõlõ (Terlapor I ), Benimeritus Halawa (Tetlapor II / Ketua KPU Nias Selatan), Resman Bu’ulõlõ (Terlapor III ), Sifaomadõdõ Wau (Tetlapor IV), Kadar Kristian Wau (Terlapor V), Isiani Gohae (Terlapor VI), masing-masing anggota Komisioner KPU Nisel.

Awak media ini mengetahui adanya surat pemberitahuan tentang status Laporan Bawaslu Nisel, tertanggal 19 Juni 2024, yang mana isi status laporan tersebut, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Badan Pengawasan Pemilihan Umum Kabupaten Nias Selatan, maka Laporan terhadap Terlapor I a.n Ramahati Bu’ulõlõ telah di tangani dan di teruskan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, dan kedua bahwa Terlapor II s/d VI terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan di terusakan ke DKPP RI.

Baca Juga:  Pemkab Landak Dukung Yuletide Season ke-5 yang Diselenggarakan Universitas Katolik Santo Agustinus Hippo

Dalam surat itu juga dijelaskan:

Bahwa terlapor I a.n Ramahati Bu’ulõlõ terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebagaimana penerusan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Nomor: 139/PP.00.02/SU-14/06/2024, perihal penerusan Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada KPU Kabupaten Nias Selatan Tanggal 22 Maret 2024.
Bahwa Terlapor II s/d VI tidak menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu sebagaimana ketentuan pasal 18 huru i Undang- Undang nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi “KPU Kabupaten / Kota bertugas menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang di sampaikan oleh Bawaslu Kabupaten / Kota.
Bahwa selanjutnya terhadap terlapor I s/d VI akan di teruskan ke DKPP sebagaimana ketentuan pasal 33 ayat (1) perbawaslu nomor 8 tahun 2020 berbunyi Bawaslu, Bawaslu Propinsi, atau Bawaslu Kabupaten / Kota meneruskan rekomendasi pelanggaran Kode Etik penyelenggara pemilihan kepada DKPP.
Mengetahui hal tersebut, awak Media ini melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Neli Pesta Hartati Zebua di Kantor Bawaslu di Jl. Imam Bonjol No. 36, Kelurahan Pasar Teluk Dalam, Kec. Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Propinsi Sumatera Utara, Senin (24/6/2024) sekira pukul 12.53 WIB siang. Neli pun membenarkan surat tersebut.

Baca Juga:  KPU Tetapkan Lindra-Riyadi Paslon Terpilih Bupati dan Wabup Tuban

Bawaslu telah merekomendasikan KPU Nias Selatan terkait laporan Fredikus Famalua Sarumaha atas pelanggaran kode etik Ramahati Bu’ulõlõ tersebut per tanggal 20 Maret 2024, kemudian FredikuS F. Sarumaha ketika dia laporkan kembali Ramahati Bu’ulõlõ dan ke Lima (5) Komisioner KPU pada bulan Juni ini, maka untuk Ramahati Bu’ulõlõ, bukan kita tidak tangani tapi memang sudah kita tangani” ujar Neli.

Maka sekarang, lanjut Neli, yang kita proses adalah KPU, namun karena menurut kami proses kita tidak dilaksanakan KPU maka kami sudah meneruskan ini ke DKPP, karena kami tidak bisa menjatuhi hukuman ke teman seangkatan kami khususnya teman kami penyelenggara KPU, tidak bisa kami bilang peringatan, pemberhentian karena seangkatan kami tapi kami teruskan ke DKPP hasil dari keputusan kami.

Baca Juga:  Grand Opening Liga Santri Piala Kasad 2022, Dandim 0812 Lamongan Sampaikan Hal Ini

Sementara itu, Fredikus Famalua Sarumaha yang dikonfirmasi awak media ini melalui WhatsAap pribadinya, ianya mengatakan, terkait putusan Bawaslu Nisel, sebagai pelapor mengucapkan banyak terima kasih kepada Bawaslu Nisel, walaupun prosesnya menurut penilain pelapor sedikit terlambat.

“Tentunya Bawaslu Nisel tidak melakukan pengawasan melekat atas putusannya sendiri, hal ini terbukti saudara Ramahati Buulolo yang sebelumnya sudah diputuskan oleh Bawaslu Nisel dengan amar putusan: terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan diteruskan ke KPU Nisel, bahwa seharusnya setelah putusan itu keluar dan diteruskan ke KPU Nisel maka Bawaslu Nisel wajib mengawasinya sejauh mana KPU Nisel menindaklanjutinya, tapi kenyataannya ada pembiaran dan terkesan putusan tidak ada kepastian hukum.

“Tentu hal ini saya sebagai pelapor akan melaporkan kembali masalah ini ke DKPP RI” imbuh Fredi.

( Supardi Bali ).

Berita Terkait

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Pelantikan Pengurus Baru APPSI Cirebon: Menyongsong Era Baru Untuk Pemberdayaan Pedagang Pasar
Seminar Kebangsaan Muhammadiyah: Implementasi Pancasila sebagai Darul al-‘Ahdi Wasy Syahadah

Berita Terkait

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Kamis, 1 Agustus 2024 - 11:05 WIB

Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes

Rabu, 31 Juli 2024 - 18:11 WIB

Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB