Jejakkasustv.com | Seputar Polres Pringsewu – Polda Lampung – Warga masyarakat pekon Banyuwagi, Kecamatan Banyumas, kabupaten Pringsewu mengeluhkan warna air sungai Way Waya yang kini berubah warna dan tidak bisa di manfaatkan lagi.
Keluhan warga Pekon Banyuwagi, adanya air sungai Way Waya yang saat ini tidak dapat di gunakan lagi karena akibat pertambangan pasir.
Dari hasil investigasi di lapangan, Jejakkasustv.com mengantongi data Foto dan Video kegiatan Tambang galian c yang menggunakan alat berat bego dan Mesin Pemecah batu sedang beraktifitas
Warga pekon Banyuwagi, Triyono menyampaikan, bahwa sekitar 15 hari ini warna air subgai Way Waya ini berubah warna, tidak lagi bisa buat mencuci.
“Kalau dibuat mencuci pakaiyan itu terasa lengket,” ungkap Triyono, Senin (26/8/2019), saat di temui di lokasi sungai Way Waya.
Pejabat sementara kepala Pekon Banyuwagi, Astaman Yudha membenarkan, terkait adanya keluhan air sungai Way Waya yang saat ini oleh masyarakat, itu benar, karena airnya saat ini tidak lagi bisa di pergunakan lagi untuk mencuci dan mandi.
“Dimusim kemarau ini sagatlah penting untuk masyarakat, biasanya walaupun dimusim kemarau ini air sungai Way Waya tersebut bening. Akan terapi, saat ini air sungsi Way Waya terlihat keruh, warnanya tidah bening lagi.
“Semoga pihak-pihak terkait dapat secepatnya mengatasinya, dengan harapan, semoga dapat cepat teratasi air sungai Way Waya bisa dipergunakan oleh masyarakat kembali,” kata Astaman Yudha, saat di temui di kantor pekon Banyuwagi, Senin (26/8/2019).
Sementara camat Banyumas, Hartoyo menyampaikan, mengigat sangat pentingnya air bagi masyarakat, untuk itu, mudah-mudahan dengan keadaan sungai yang sudah berawalnya keluhan masyarakat saat ini, terus ada tindak lanjut, bagaimana caranya supaya air yang mengalir bisa dipakai kembali oleh masyarakat.
Sampai berita perdana di angkat, Warga mengeluh kekurangan air bersih dan pengusaha tambang galian C sukar untuk di temui.
Supriyanto Ketua Umum NGO PMBDS, Segala bentuk kegiatan tambang galian C yang menggunakan alat berat wajib mengntongi IUP-OP Khusus dari Menteri Pertambangan dan Batu Bara, sebagaimana diatur dalam UU No. 4 tahun 2009, yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yaitu Bupati/Gurbernur/Menteri sesuai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang menjadi kewenangannya masing-masing”.
Ketua Umum NGO PMBDS Menambahkan, Jika pertambagan Galian C yang menggunakan alat berat tidak memiliki izin, maka perbuatannya merupakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Jelasnya.
(Tim)