Detikkasus.com | Bojonegoro – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Baureno Bojonegoro bersama temannya ditangkap Satuan Reskoba Polres Bojonegoro, pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia, yang didampingi oleh Kasat Reskoba Polres Bojonegoro saat jumpa Pers, Selasa (22/12/2020) mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat ada salah satu rumah di perumahan Bukit Selorejo Regency Desa Selorejo Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur kerapkali dipergunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika Gol I Jenis Sabu.
Alhasil, setelah melakukan penyelidikan pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar pukul 01.30 WIB Di Perumahan tersebut anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap seseorang yang berinisial PB dan JA seorang oknum Kepala Desa di salah satu desa Wilayah Kecamatan Baureno.
Selain menangkap pelaku, anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro menemukan barang Bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip kecil berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Bong alat hisap
sabu yang pada bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, 1 (satu)
Buah sedotan warna Putih, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu) Buah Pipet kaca.
Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” ucap Kapolres Bojonegoro AKBP EG. Pandia.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun. (Red/*).