Akibat Posting Ujaran Kebencian Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Sandi di tangkap Intelkam Polres Tanjungpinang.

 

Dokumen foto Pelaku Hate Speech, Sandi Setiawan (tengah).

Propinsi Kepri – Polres Tanjungpinang
Satuan Intelkam Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan pemilik akun yang melalukan penyebaran ujaran kebencian (Hate Speech) pada pukul 12.30 WIB, Kamis (21/09).

AKP Monang P. Silalahi selaku Kasat Intelkam langsung memimpin pengamanan pemilik akun atas nama Sandi Setiawan yang mana telah melakukan pelecehan terhadap pejabat negara salah satunya Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

AKP Monang beserta beberapa personil lainnya mendatangi rumah Agus selaku Ketua RT di daerah kediaman Sandi. hasil koordinasi dengan Agus bahwa membenarkan jika Sandi merupakan warganya.

Baca Juga:  Polres Blora Selenggarakan Sarasehan Kamtibmas Dalam Mengawal Pilkades Serentak Tahun 2017 Yang Aman Dan Berkeadilan | Reporter : Z, Arifin.

“Sandi Setiawan merupakan warga saya yang beralamat di Komplek Pertamina Blok B No.18 RT.02/02 Tanjungpinang”, jelas Agus.

Selanjutnya Agus menghubungi Sandi dan hadir di kediaman Agus. Dari keterangan Sandi bahwa benar akun tersebut miliknya.

“Benar pemilik Akun yang bernama Sandi Setiawan tersebut adalah saya, saya mendapat gambar tersebut dari Media Sosial teman saya di Facebook atas nama Eagle Fly Free dan kemudian saya mengunggahnya kembali ke akun Facebook saya”, jelas Sandi.

Baca Juga:  Hj Khairiah Kepsek 117836 Tidak Mengikuti Upaca Bendera

“Tujuan saya memposting tersebut hanya ingin meminta pendapat dari teman – teman di Facebook terkait dugaan adanya kesamaan wajah pejabat – pejabat negara saat ini dengan mantan anggota PKI”, tambah Sandi.

“Sandi melakukan postingan tersebut menggunakan Samrtphone merk Samsung Galaxy V warna hitam miliknya, Sandi Setiawan mengambil gambar/foto-foto tersebut dari akun Facebook milik Eagle Fly Free (Eko Putro) pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 sekira pukul 16.50 Wib setelah itu Sandi Setiawan meng-Share kembali ke Group Facebook (P4WB) Pelopor Pergerakan Pewarta Publik Wajah Bangsa pada tanggal 20 September 2017 sekira pukul 23.45 Wib, sedangkan Eagle Fly Free memposting pada hari Rabu tanggal 20 September 2017 pukul 19.50 wib”, jelas AKP Monang P. Silalahi.

Baca Juga:  Paguyuban Gresik Kampung Pekerja dan Buruh Resmi Dibentuk

Selanjutnya Sandi Setiawan diserahkan ke Penyidik Sat Reskrim untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Hate Speech sedang menjadi buah bibir di masyarakat untuk menyebarkan propaganda, hasutan serta ujaran kebencian lewat website maupun media sosial. (DK-1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *